Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) akhirnya resmi mendapatkan izin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengelola kawasan wisata Joben seluas 25 hektare yang berada di dalam kawasan hutan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Izin pengelolaan tersebut berlaku selama 35 tahun ke depan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang menegaskan bahwa langkah ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan sektor pariwisata daerah. Selama ini, kawasan wisata yang dikenal dengan air terjun Otak Kokok Joben tersebut dikelola dengan skema kerja sama terbatas antara Pemkab Lotim dan TNGR, dengan pendapatan tahunan yang masih minim, sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta per tahun.
Pengelolaan kawasan wisata Joben untuk sementara waktu akan diserahkan kepada PT Energi Selaparang, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Bupati Lotim. Langkah ini ditempuh karena aturan tidak mengizinkan pemerintah daerah mengelola kawasan konservasi secara langsung.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Energi Selaparang, Joyo Supeno, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengagendakan penandaan batas area usaha atau pemasangan patok batas lahan. Tahapan ini akan dilanjutkan dengan pengurusan perizinan lingkungan sebelum pengembangan kawasan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Dengan kontrak waktu selama 35 tahun, Joyo menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun Feasibility Study (FS) maupun Detail Engineering Design (DED) untuk pengembangan ekowisata, termasuk di dalamnya kawasan permandian air terjun Joben. Sebelum penyusunan master plan rampung, akan digelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyerap masukan dari berbagai ahli dan masyarakat.
“Selain bekerja sama dengan TNGR, dalam pengelolaan juga boleh bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Joyo.
Pemkab Lotim berencana menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk membangun berbagai fasilitas wisata, seperti bungalow atau fasilitas sejenis lainnya, guna meningkatkan daya tarik dan kenyamanan wisatawan.
Pemkab Lotim telah menjadwalkan tahap penandaan batas lahan berupa pemasangan tapal batas atau patok akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2026 mendatang.
Dengan adanya izin prinsip ini, Pemkab Lotim optimistis pengelolaan kawasan wisata Joben dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Kawasan ini nantinya akan dikembangkan dengan konsep wisata alam yang dilengkapi berbagai sarana dan prasarana, seperti camping ground, area outbound, hingga homestay. (rus)

