BerandaNTBPolisi Lakukan Tes Psikologi dan Tes Narkoba kepada Tersangka Pembunuhan NDR

Polisi Lakukan Tes Psikologi dan Tes Narkoba kepada Tersangka Pembunuhan NDR

Mataram (Suara NTB) – Satreskrim Polresta Mataram melakukan tes narkoba dan tes psikologi terhadap tersangka HK (18), kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram NDR.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, Minggu (2/8/2026) mengatakan, dua tes tersebut dijalankan untuk mengetahui kondisi dari tersangka HK.

Sebelumnya, HK mengaku berada dalam pengaruh narkoba (sabu) saat melakukan dugaan pembunuhan terhadap wanita asal Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat itu.

“Untuk tes urine sudah dilakukan. Kita tinggal menunghu hasilnya,” katanya.

Sementara itu, tes psikologi dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku. Tes psikologi itu perlu, kata dia, mengingat tersangka terlibat dalam sejumlah tindak pidana.

Selain melakukan dugaan pembunuhan, HK juga merupakan residivis kasus pencurian. Serta melakukan dugaan penikaman terhadap tiga orang berbeda hanya dengan alasan kesal.

“Kita akan lakukan semuanya mulai dari melakukan tes psikologi, karena itu mencakup dengan kondisi kejiwaan pelaku,” jelasnya.

Saat ini, polisi telah menahan HK di Rutan Mapolresta Mataram meskipun yang bersangkutan masih dalam status anak di bawah umur. HK tidak mendapat pengecualian untuk tidak ditahan karena ia berulang kali melakukan tindak pidana.

Motif Pembunuhan Murni karena Pencurian Motor
Hendro menjelaskan, HK telah mengakui melakukan dugaan pembunuhan terhadap korban NDR. Namun, tersangka melakukan hal itu karena sempat dipergoki korban saat melakukan pencurian.

Kronologinya, pada Sabtu malam (16/7/2026) tersangka masuk ke kamar kos korban. Awalnya, dia hanya mengambil dua handphone milik korban. Namun, selanjutnya ia tergiur untuk membawa lari motor korban yang berada di teras kos.

Saat hendak mengambil kunci motor yang tergantung di kunci pintu, korban terbangun. Karena aksinya ketahuan, tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik korban hingga meninggal dunia.

Setelahnya, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Dalam upaya menghilangkan jejak, motor tersebut dipreteli dan sebagian komponennya dijual.

Tersangka juga berupaya menghapus nomor rangka sepeda motor untuk menghilangkan identitas kendaraan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga polisi masih dapat mengidentifikasi motor sebagai milik korban.

Selain sepeda motor, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka membuang dua handphone korban yang sempat dicurinya. Gawai tersebut dibuangnya untuk menghilangkan jejak.

Oleh karena itu, HK dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.

Selanjutnya, pasal kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak di tempat umum. Yakni 307 ayat (1) Undang-Undang KUHP. Dengan ancaman penjara sampai 7 tahun. Juga Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO