BerandaNTBLOMBOK TENGAHAnomali Transaksi Tanah Wisata di Loteng, Kejari Temukan 40 Persen Transaksi Dikuasai...

Anomali Transaksi Tanah Wisata di Loteng, Kejari Temukan 40 Persen Transaksi Dikuasai Satu Notaris

Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menemukan kejanggalan dalam transaksi jual beli tanah di Loteng. Di mana hampir 80 persen transaksi pertanahan di daerah ini hanya terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan satu notaris di antaranya diduga menguasai hampir 40 persen dari seluruh transaksi pertanahan di Loteng.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, dalam keterangnya, Sabtu (1/8). “Adanya pola transaksi pertanahan yang dinilai tidak lazim yang ditemukan di Loteng. Hampir 80 persen transaksi pertanahan di daerah ini hanya terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris atau PPAT,” sebutnya.


Kondisi tersebut layak menjadi perhatian serius semua pihaknya. Walaupun temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum di dalamnya, tetapi tetap harus hati-hati.
Jangan sampai ada terjadi pelanggaran aturan dan kewenangan dalam persoalan tersebut. Seperti transaksi yang tidak transparan, tidak kompetitif serta menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia pun mengingatkan pihak notaris atau PPAT dalam menjalankan tugasnya harus benar-benar berpegang pada prinsip kehati-hatian serta tidak menyalahi kewenangannya. Yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi yang berkaitan dengan transaksi pertanahan. Khususnya dikawasan wisata di daerah ini.


Masih terkait penguasaan tanah, Kasi. Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera menambahkan, pihaknya juga menemukan ada pergeseran pola penguasaan lahan terutama di kawasan wisata di Loteng saat ini. Dari skema nominee atau pinjam namanya warga setempat ke penggunaan perusahaan cangkan.


Tapi sekarang muncul pola baru, di mana investor asing masuk menggunakan perusahaan cangkang berkedok Penanaman Modal Asing (PMA) tapi kegiatan investasinya tidak terlihat.
Jadi perusahaan didirikan agar bisa menguasai tanah. Setelah tanah dikuasai, tanah dibiarkan tanpa ada aktivitas berarti, untuk kemudian dijual lagi ketika ada kenaikan harga.


Pola seperti ini juga perlu menjadi perhatian bersama. Terutama oleh pemerintah daerah. Supaya investasi tidak bergeser hanya menjadi sekadar instrumen spekulasi semata. Sehingga investasi yang masuk bisa memberikan manfaat yang besar bagi pembagunan di daerah ini.


Lebih lanjut Alfa menambahkan, terkait NJOP tanah di kawasan wisata pihaknya juga menemukan ada ketimpangan yang begitu jauh dengan harga pasar tanah tersebut. Bahkan ada di satu area, harga tanahnya mencapai hingga Rp2 juta per meter persegi. Tetapi NJOP-nya masih berada di kisaran Rp20 ribu per meter persegi.


Dalam hal ini pihaknya mendorong pemeritah daerah untuk meninjau ulang NJOP di kawasan wisata. Khususnya tanah yang memiliki nilai jual tinggi dan sudah dikuasai oleh perusahaan. Agar bisa berkontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah.


“Selisih yang sangat jauh ini perlu dievaluasi. Jadi ketika harga tanah meningkat tajam, tetapi NJOP tidak bergerak secara proporsional, maka potensi penerimaan daerah juga ikut terdampak,” imbuhnya. (kir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO