Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) tidak berani mengambil risiko mengerjakan proyek yang diduga tersangkut dalam lingkaran indikasi permainan proyek Bupati nonaktif Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pihak Pemkab Lobar lebih mengutamakan program yang langsung menyentuh kebutuhan publik.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Pj. Sekda Lobar, H. Akhmad Saikhu mengatakan, program fisik maupun nonfisik ada yang sudah memiliki kontrak dan ada juga yang belum.
“Yang sudah berkontrak kan harus tetap jalan, yang belum (berkontrak), dari hasil rapat dengan ibu Wabup Lobar, arahannya diprioritaskan terhadap program-program yang menyentuh masyarakat,” kata Saikhu ditemui akhir pekan kemarin.
Terkait kekhawatiran proyek yang saat ini dilaksanakan terafiliasi atau terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif, menurut Saikhu hal ini belum berani dipastikan. Yang jelas, tentunya hal ini menjadi salah satu perhatian Pemkab dalam melaksanakan program.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat non aktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Direktur Utama PT AMGM, SUD sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lobar.
Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/7/2026) mengugkap, semua berawal dari Bupati LAZ meminta Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lobar, LRI untuk membantu SUD memperoleh proyek pada tahun anggaran 2025-2026.
Selanjutnya SUD menggunakan CV DKK atau perusahaan miliknya untuk memperoleh proyek tersebut. Namun SUD tidak semata-mata menggunakan CV DKK untuk memperoleh proyek tersebut. Ia melakukan proses pinjam bendera terhadap sejumlah perusahaan. Skema pinjam bendera itu dilakukan agar publik tidak mengetahui adanya afiliasi CV DKK dengan pemerintah daerah.
Dalam prosesnya, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) juga sengaja membuat syarat tertentu agar hanya perusahaan yang telah dipinjam bendera tadi yang memenangkan tender. Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk paket proyek pekerjaan Dinas PUPRKP senilai total 17,9 miliar terdiri dari pekerjaan dengan tender maupun penunjukan langsung.
Beberapa proyek yang diduga dimainkan LAZ, hasil penyidikan KPK diantaranya Proyek Rehabilitasi Taman Kota Gerung Rp3,2 miliar. Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua Tahun Anggaran 2026 Rp 4,3 miliar. Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lobar Tahun Anggaran 2025Rp2,4 miliar. Renovasi Gedung Pemkab Lobar Rp1,7 miliar.
Untuk proyek dengan skema penunjukan langsung, terdapat 8 paket pekerjaan di Dinas PUPRKP Lobar senilai Rp3,4 miliar. Selanjutnya, 4 proyek pekerjaan di bagian umum Rp2 miliar dan 16 paket pekerjaan di PT AMGM senilai Rp1,8 miliar. Seluruh proyek berada pada tahun anggaran 2025.
Achmad menjelaskan, proses pengerjaan proyek tersebut dikerjakan proyek lain namun atas kendali penuh dari CV DKK. (her)

