Tanjung (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Lombok Utara mulai menggeser prioritas pengawasan dari kepatuhan menjadi aspek pencegahan. Entitas pengawasan baik OPD, Kecamatan dan Desa, berada pada prioritas pengawasan yang sama.
“Rumusan program pengawasan ke depan pada aspek pencegahan, tidak lagi kepatuhan. Prioritas kita sama semua, baik OPD maupun desa-desa,” ucap Inspektur Kabupaten Lombok Utara, Heryanto, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, aspek pencegahan pada proses pengawasan anggaran dititikberatkan pada subtansi yang sering jadi temuan. Tingkat kepatuhan eksekutor akan dilihat, apakah temuan tahun-tahun sebelumnya masih berulang dan menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Heryanto mengakui, proses pengawasan pelaksanaan anggaran daerah oleh Inspektorat dihadapkan pada keterbatasan sumber daya. Dari kebutuhan 50 auditor, Inspektorat KLU hanya memiliki 22 orang.
Diakuinya pula, target pengawasan pada entitas-entitas di daerah tidak dapat dilakukan menyeluruh. Misalnya di tingkat desa, Inspektorat hanya dapat mengawasi 16 desa dari 43 desa. Pemilihan entitas pengawasan juga dilakukan selektif pada alokasi anggaran entitas yang besar, serta risiko pelaksanaan anggaran tinggi.
Heryanto menambahkan, pihaknya juga mengimbau TAPD untuk menyusun kegiatan pada anggaran Perubahan secara realistis, terukur dan dapat dilaksanakan. Sederhananya kata dia, seluruh kegiatan agar melihat alokasi waktu yang tersedia pada proses eksekusi APBD-P tiap tahun anggaran.
“Kalau yang sederhana, lihat alokasi waktu, lihat musim juga, lihat risiko ‘kan. Karena kita sekarang perencanaan semua berbasis risiko. Apa pun yang kita kerjakan, pikirin risikonya, terutama dari aspek kualitas dan segala macamnya. Iya, saya menyarankan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak memberikan anggaran kepada OPD terkait dengan pembangunan fisik. Kalau sekadar pengadaan-pengadaan melalui E-Purchasing, itu masih bisa,” tambahnya.
Lebih lanjut, pada aspek pencegahan (preventif) dalam pengawasan oleh Inspektorat Daerah, akan mencakup kegiatan reviu perencanaan program, sosialisasi anti-korupsi, serta pendampingan pengelolaan keuangan. Tujuannya adalah meminimalkan risiko kesalahan sebelum kegiatan berjalan.
Inspektorat dapat mereviu draf anggaran dan dokumen program kerja perangkat daerah agar sesuai aturan. Semua upaya tersebut dilakukan untuk membangun budaya integritas serta pencegahan gratifikasi dan korupsi di tingkat pelaksana. (ari)

