Praya (Suara NTB) – Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah (Loteng) Nomor 7 tahun 2021 yang salah satunya mengatur terkait retail modern berpeluang direvisi. Menyusul adanya temuan ketidaksinkronan aturan dalam perda tersebut dengan aturan yang lebih atas. Namun untuk sampai ke arah itu, Pemkab Loteng sejauh ini masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., ditemui Suara NTB di Praya Tengah, akhir pekan kemarin mengatakan, setahun setelah Perda No. 7/2021 terbit, ada terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satu poinnya mengatur soal izin berusaha. Persoalan kemudian muncul ketika Pemkab Loteng menerbitkan surat peringatan penutupan terhadap 25 retail modern pada bulan Mei 2026 lalu.
Terbitnya surat peringatan tersebut memang sudah sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam Perda No. 7/2021. Namun ketika masuk tahap akhir saat akan menuju proses pengusulan penutupan permananen terhadap 25 retail modern tersebut, ada ketidaksinkronan dengan aturan di atasnya.
“Sehingga supaya pemerintah daerah tidak salah, diputuskan untuk berkonsultasi dengan Kemenkum terlebih dahulu. Sekaligus meminta petunjuk terkait langkah yang diambil terkait persoalan tersebut,” terang Firman.
Hasil konsultasi dengan Kemenkum itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pemkab Loteng bertindak. Apakah akan terus melanjutkan proses penutupan retail modern melalui mekanisme pengusulan pencabutan izin usaha atau ada upaya lain.
Termasuk kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap Perda No. 7/2021 tersebut. “Ya kalau memang hasil konsultasi dengan Kemenhum dinyatakan ada ketidaksingkronan aturan, tidak menutup kemungkinan perda-nya direvisi,” sebutnya.
Artinya, apapun langkah yang diambil Pemkab Loteng nantinya itu sudah melalui proses konsultasi dengan pemerintah pusat. Setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pemerintah daerah harus sesuai dengan aturan yang ada, baik itu aturan di tingkat daerah hingga pusat.
“Misalnya, Perda No. 7/2021 diputusakan untuk direvisi, itu dilakukan bukan karena ada kepentingan lain. Tetapi lebih karena persoalan sinkronisasi aturan. Karena memang tidak boleh aturan di bawah bertentangan dengan aturan yang lebih atas,” tegas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini. (kir)

