BerandaBREAKING NEWSCegah Kekerasan Gender di Ruang Digital, Tim Unram Perkuat Literasi Guru dan...

Cegah Kekerasan Gender di Ruang Digital, Tim Unram Perkuat Literasi Guru dan Siswa MA Darul Aminin

Praya (suarantb.com) –
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mataram (Unram) melaksanakan program penguatan literasi hukum, digital, dan teknologi bagi guru dan siswa MA Darul Aminin NW Aikmual, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kepala MA Darul Aminin NW Aikmual Zulfikri, M.Pd., menjelaskan, program bertajuk “Model Penguatan Literasi Hukum, Digital, dan Teknologi Berbasis Sekolah untuk Pencegahan Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) pada Guru dan Siswa di MA Darul Aminin NW Aikmual” ini dirancang untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan gender di ruang digital yang dapat diterapkan secara berkelanjutan di lingkungan sekolah.

Kegiatan ini, ujarnya, dipimpin Ayu Riska Amalia sebagai Ketua Tim Pengabdian, dengan anggota Titin Nurfatlah dan Wenny Amaliah. Pelaksanaan program juga melibatkan dua mahasiswa Universitas Mataram.

Sebanyak 50 peserta yang terdiri atas 40 siswa dan 10 guru mengikuti rangkaian kegiatan tersebut. ‘’MA Darul Aminin NW Aikmual dipilih sebagai mitra karena memiliki posisi strategis dalam pendidikan, perlindungan anak, dan pembentukan karakter generasi muda di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurutnya, berdasarkan observasi dan survei awal tim pengabdian, sebanyak 98 persen siswa MA Darul Aminin NW Aikmual telah memiliki telepon pintar dan menggunakan media sosial selama rata-rata lima hingga tujuh jam setiap hari. Namun, baru sekitar 10 persen siswa yang memahami aspek hukum digital, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingginya penggunaan perangkat digital belum sepenuhnya diimbangi dengan kemampuan untuk mengenali risiko dan melindungi diri dari kekerasan gender berbasis online. ‘’Sebanyak 90 persen siswa juga diketahui belum pernah memperoleh edukasi formal mengenai perlindungan diri berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,’’ ungkapnya.

Ketua Tim Pengabdian Ayu Riska Amalia menjelaskan, kekerasan gender berbasis online dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti pelecehan seksual melalui media digital, penguntitan siber, manipulasi atau penyebaran foto dan video tanpa persetujuan, cyber-grooming, pemerasan seksual atau sextortion, perundungan berbasis gender, serta penyalahgunaan data pribadi.

Persoalan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya kanal pelaporan yang aman dan anonim bagi siswa. Sekolah juga belum memiliki prosedur operasional standar untuk menangani laporan, mengamankan bukti digital, memberikan pendampingan awal kepada korban, dan menentukan mekanisme pelaporan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.

“Penggunaan teknologi yang tinggi perlu diikuti dengan pemahaman mengenai hak, tanggung jawab, serta perlindungan hukum di ruang digital. Guru dan siswa perlu mampu mengenali kekerasan gender berbasis online serta mengetahui langkah yang aman ketika menghadapi atau mengetahui terjadinya kekerasan tersebut,” terangnya.

Program ini, tambahnya, menggunakan pendekatan Community-Based Socio-Legal Protection, yaitu pendekatan yang menggabungkan penguatan pemahaman hukum, partisipasi warga sekolah, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Terdapat dua bentuk solusi yang diterapkan. Pertama, pelaksanaan Legal-Awareness Bootcamp untuk meningkatkan pemahaman guru dan siswa mengenai pencegahan kekerasan gender berbasis online. Materi pelatihan mencakup pengenalan bentuk-bentuk kekerasan digital, ketentuan dalam UU TPKS dan UU ITE, perlindungan data pribadi, batas-batas persetujuan atau consent dalam komunikasi digital, cara mengenali cyber-grooming, pengamanan bukti digital, serta etika menggunakan internet.

Pelatihan diselenggarakan menggunakan metode partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi, dan pembahasan kasus yang dekat dengan pengalaman siswa. Guru dilibatkan sebagai pendamping dan pengawas internal, sedangkan siswa didorong menjadi peserta aktif dalam membangun budaya digital yang aman dan saling menghormati.

Kedua, tim menerapkan SafeSchool Digital-Legal System, yaitu platform edukasi hukum dan pelaporan berbasis web yang dapat diakses melalui pemindaian kode QR. Platform tersebut dirancang agar dapat digunakan melalui telepon pintar maupun komputer.

Melalui platform ini, siswa dapat mengakses modul literasi hukum digital serta menyampaikan laporan awal mengenai dugaan kekerasan secara aman tanpa mencantumkan identitas. Laporan diteruskan kepada pengelola yang ditunjuk sekolah, terutama guru Bimbingan dan Konseling, untuk mendapatkan tindak lanjut dan pendampingan dan menempatkan kerahasiaan pelapor sebagai bagian penting dari perlindungan korban. (r/ham)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO