BerandaHEADLINENashib Ikroman dan IJU Divonis Bebas Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Nashib Ikroman dan IJU Divonis Bebas Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Mataram (Suara NTB) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memutus bebas terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (Acip), Rabu (5/8/2026). Putusan bebas itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.

Hakim Anggota, I Made Gede Trisnajaya Susila dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dugaan korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider jaksa penuntut umum. Karena dakwaan penuntut umum tidak terbukti, maka IJU dan Acip dinyatakan tidak bersalah terhadap seluruh dakwaan jaksa.

Hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya dipulihkan.

Selain itu, hakim turut meminta agar uang Rp1,2 miliar yang diberikan IJU ke sejumlah anggota dewan dikembalikan kepada para penerima uang itu. Begitu pula dengan uang Rp950 juta yang diberikan Acip  ke sejumlah anggota dewan juga harus dikembalikan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan JPU berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a, Pasal 605 ayat (1) huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi.

Majelis hakim menilai Program Desa Berdaya merupakan program Pemerintah Provinsi NTB yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga bukan merupakan kewenangan anggota DPRD NTB.

Atas dasar itu, hakim berpendapat pemberian uang yang didalilkan jaksa tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk memengaruhi anggota DPRD NTB agar tidak menjalankan fungsi pengawasan maupun mempertanyakan pelaksanaan program tersebut.

“Pemberian uang tersebut tidak bisa dikatakan agar anggota DPRD tidak mengerjakan atau mempertanyakan Program Desa Berdaya. Dengan demikian unsur pemberian hadiah untuk memengaruhi tidak terbukti,” ucapnya dalam pertimbangan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana semata-mata karena terjadi perpindahan uang apabila seluruh unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan belum terbukti.

Menurutnya, majelis hakim tidak boleh menjatuhkan pidana hanya karena adanya aliran dana, melainkan seluruh unsur pidana harus terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hamdan Kasim Divonis Bebas

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim. Vonis bebas itu terkait kasus dugaan gratifikasi anggota dewan tersebut, Rabu (5/8/2026).

Majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dugaan korupsi sebagaimana dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dan dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut,” kata Hakim Ketua, Dewi Santini.

Hakim juga meminta agar hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya dipulihkan.

Lebih lanjut, majelis hakim meminta uang sejumlah Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwansyah, uang Rp170 juta kepada Harwoto, dan Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar terdakwa Hamdan Kasim divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO