Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka HK (18), kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram berinisial NDR.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (5/8/2026). “Hari ini kita limpahkan berkas perkaranya,” ucapnya.
Ia menyebutkan, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil telaah dari jaksa peneliti atas berkas perkara tersebut. “Kita tunggu hasil telaah. Apakah ada petunjuk untuk melengkapi berkas perkara,” sebutnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Mataram. Rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikirim ke jaksa.
Dalam rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian mereka ulang 44 adegan. Mulai dari cara tersangka menghabisi nyawa korban, hingga cara tersangka menghilangkan barang bukti.
Motif Pembunuhan Murni karena Pencurian Motor
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko menjelaskan, HK telah mengakui melakukan dugaan pembunuhan terhadap korban NDR. Namun, tersangka melakukan hal itu karena sempat dipergoki korban saat melakukan pencurian.
Kronologinya, pada Sabtu malam (16/7/2026) tersangka masuk ke kamar kos korban. Awalnya, dia hanya mengambil dua handphone milik korban. Namun, selanjutnya ia tergiur untuk membawa lari motor korban yang berada di teras kos.
Saat hendak mengambil kunci motor yang tergantung di kunci pintu, korban terbangun. Karena aksinya ketahuan, tersangka kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelahnya, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Dalam upaya menghilangkan jejak, motor tersebut dipreteli dan sebagian komponennya dijual.
Tersangka juga berupaya menghapus nomor rangka sepeda motor untuk menghilangkan identitas kendaraan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga polisi masih dapat mengidentifikasi motor sebagai milik korban.
Selain sepeda motor, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka membuang dua handphone korban yang sempat dicurinya. Gawai tersebut dibuangnya untuk menghilangkan jejak.
Oleh karena itu, HK dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Selanjutnya, pasal kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa hak di tempat umum. Yakni 307 ayat (1) Undang-Undang KUHP. Dengan ancaman penjara sampai 7 tahun. Juga Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (mit)

