BerandaHEADLINEJaksa Resmi Nyatakan Banding Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Jaksa Resmi Nyatakan Banding Vonis Bebas Tiga Anggota DPRD NTB

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menyatakan banding terhadap hasil putusan kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB. Tiga terdakwa kasus ini sebelumnya divonis bebas dalam sidang putusan pada Rabu (5/8/2026).


Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (6/8/2026) mengatakan, keputusan mengajukan banding itu telah dikomunikasikan dan mendapat persetujuan pimpinan.
“Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan menyampaikan permohonan banding ke pengadilan pada waktunya,” ujarnya.


Harun menyebutkan, hingga saat ini tim jaksa belum menerima salinan lengkap putusan pengadilan. Penyidik kejaksaan masih menunggu dokumen tersebut untuk mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan bebas.


“Itu menjadi perhatian kami karena kami perlu mencermati isi dan pertimbangan hakim secara utuh,” katanya.


Terkait ketentuan Pasal 299 KUHAP yang menjadi perdebatan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, Harun mengakui masih terdapat perbedaan penafsiran. Meski demikian, Kejati NTB tetap memilih menempuh banding guna memperoleh kepastian hukum.


“Karena di daerah lain juga ada yang diterima upaya hukum oleh pengadilan (jika terdakwa divonis bebas),” sebutnya.


Mengenai poin yang akan dimuat dalam memori banding, lanjutnya, hal tersebut akan disusun secara teknis oleh tim penuntut umum setelah mempelajari salinan lengkap putusan.
Pihaknya tetap meyakini ketiga terdakwa perkara ini terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.


Kasi Penkum Kejati NTB itu menyebutkan, pihaknya juga masih mencermati amar putusan yang memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang. Menurutnya, jaksa perlu mengetahui secara utuh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya.


Lebih lanjut, terkait asal-usul uang yang menjadi barang bukti, Harun menyebut jaksa tetap berpendapat uang tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana. “Versi kami, itu merupakan bagian dari hasil tindak pidana,” tandasnya.


Sebelumnya, terdakwa Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak bersalah telah melakukan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain memvonis bebas ketiga terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp2,6 miliar yang disita jaksa dari sejumlah anggota dewan dikembalikan.


Putusan itu jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO