Praya (Suara NTB) – Setelah melalui rangkaian pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan proyek pengadaan baju seragam untuk kader posyandu di Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng pada tahun 2025 lalu. Keputusan diambil setelah jaksa belum menemukan adanya indikasi pidana dalam proyek senilai Rp1,8 miliar tersebut.
Tidak hanya itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek tersebut yakni mantan Kepala Dikes Loteng H. Suardi sendiri sudah meninggal dunia.
Meski demikian, Kepala Kejari Loteng, Putri Ayu Wulandari saat memberikan keterangan pers di aula Kejari Loteng, Jumat (7/8), menegaskan pihaknya tidak menuntup kemungkinan untuk membuka kembali proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Jika ditemukan ada bukti baru di kemudian hari.
“Langkah penghentian proses penyelidikan ini untuk memberikan kepastian hukum. Agar tidak ada kasus yang ditangani Kejari Loteng yang digantung tanpa ada kepastian,” ujarnya.
Kasi. Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera pada kesempatan yang sama menambahkan, kalau pihaknya sebelumnya memang sudah mendapat laporan terkait proyek pengadaan baju seragam untuk kades posyandu tersebut. Berdasarkan laporan yang masuk pihaknya kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah itu status penanganan perkara tersebut sempat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Selama tahap penyelidikan Kejari Loteng sempat memeriksa sejumalah pihak terkait. Termasuk pihak penyedian. Sementara KPA proyek belum sempat dimintai keterangan karena sudah meninggal dunia.
“Hasilnya, jaksa belum menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut. Sehingga untuk memberikan kepastian hukum, kasusnya tersebut diputuskan untuk dihentikan proses penyelidikannya. Namun masih bisa dibuka kembali jika ada ditemukan bukti baru nantinya,” jelas Alfa.
Dalam kasus ini, pihaknya menyelidikan beberapa dugaan penyimpangan. Mulai dari mark up harga seragam, kuantitas barang serta penentuan penyedian barang. Namun dari proses penyelidikan yang dilakukan tidak ditemukan bukti pendukung yang kuat yang mengarah ke tindak pidana.
Untuk dugaan mark up harga misalnya, untuk satu seragam itu nilainya Rp200 ribu. Tapi itu sudah termasuk biaya bordir dan biaya pengiriman. Kemudian kalau sial kuantitas barang sudah sesuai dengan jumlah kebutuhan yakni 9.000 lebih seragam. “Setelah kita cek jumlah barang yang dibeli dengan jumlah kader yang mendapatkan seragam sudah sesuai,” imbuhnya.
Ada pun soal penentuan penyedia barang, dilakukan atas dasar kesiapan dan kemampuan pihak penyedia. Di mana hanya penyedia tersebut yang sanggup menyediakan seragam dalam jumlah hamper 10 ribu buah dalam jangka satu bulan.
“Prinsipnya kami dalam menangani kasus, terutama kasus dugaan korupsi harus ada kepastian hukum. Jika memang indikasi pidana terpenuhi akan terus dilanjut. Sebaliknya jika memang tidak cukup bukti kita hentikan. Tidak ada istilah kasusnya digantung tanpa ada kejelasan,” pungkas Alfa Dera. (kir)

