BerandaNTBSUMBAWA48 Barang Milik Daerah Hilang

48 Barang Milik Daerah Hilang

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa memastikan akan tetap memberikan atensi khusus terkait puluhan Barang Milik Daerah (BMD) hilang untuk bisa dikembalikan ke daerah. Salah satu upaya yang dilakukan melalui sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

“Segera kita gelar sidang majeliis TPTGR terhadap temuan itu. Sidang ini kita lakukan menindaklanjuti hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB,” kata Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin pekan kemarin.

Kahe sapaan akrabnya melanjutkan, penuntasan masalah ini menjadi atensi karena masalah ini selalu muncul di setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,sehingga pada tahun 2026 ditargetkan bisa tuntas.

Sebelum diajukan ke majelis TPTGR, pemerintah sebelumnya sudah menyurati pihak terkait atas 48 unit BMD yang diduga hilang tersebut. Tetapi karena belum ada iktikad baik,sehingga pihaknya mengajukan persoalan ini ke majelis TPTGR sebagai upaya tegas pemerintah.

“Ada banyak catatan terkait 48 BMD yang hilang tersebut, nanti kami buka dulu catatannya. Tetapi yang jelas ada beberapa barang yang akan dilelang tetapi tidak direalisasikan karena barang yang hilang,” jelasnya.

Pasca proses sidang TPTGR, OPD nantinya akan diberikan waktu selama 40 hari agar bisa segera menyelesaikan tanggung jawab untuk mengembalikan atau ganti rugi aset tersebut. Apabila tidak ada progres yang baik, maka upaya selanjutnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Jadi setelah sidang kita berikan waktu lagi kepada mereka selama 40 hari untuk menyelesaikan. Jika mereka tidak juga menyelesaikan, maka kami akan melimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Ia berharap barang milik daerah itu bisa diselesaikan sebelum pengembalian yang disepakati hasil sidang TPTGR nantinya. Pihaknya juga tetap akan intens memantau progres pengembaliannya, supaya OPD teknis tidak lalai atas tanggungjawabnya.

“Kita tetap memberikan waktu kepada mereka untuk melakukan pengembalian. Karena jika tidak akan langsung diserahkan ke APH untuk dilakukan penagihan lebih lanjut,” ujarnya. (ils)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO