Mataram (Suara NTB) – Hukuman penjara anggota DPRD Lombok Barat nonaktif, Ahmad Zainuri bertambah di putusan banding Pengadilan Tinggi NTB, Senin (10/8/2026).
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim menyatakan Zainuri tetap terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan Pasal 604 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Hakim Ketua, Gede Ariawan dalam amar putusannya.
Hakim juga membebankan Zainuri untuk membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp1,4 miliar. Jumlah tersebut dikurangi dengan jumlah uang yang telah dititipkan terdakwa ke Kejari Mataram Rp1 miliar lebih.
Uang tersebut selanjutnya dirampas seluruhnya dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
“Sehingga sisa yang harus dibayarkan terdakwa Rp452 juta,” ucapnya.
Uang pengganti itu harus dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ahmad Zainuri divonis dengan 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Serta uang pengganti Rp1,57 miliar.
Selain Zainuri, majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB turut membacakan putusan banding terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini. Dua orang itu adalah Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Lombok Barat, M Zakaki dan pihak rekanan bernama Rusandi.
Hukuman Zakaki tetap pada penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan Rusandi tetap divonis penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.
Adapun beban uang pengganti yang harus dibayarkan Rusandi bertambah. Dari semula Rp88 juta menjadi Rp105 juta. Rusandi sendiri telah menitipkan uang Rp90 juta ke Kejari Mataram.
Majelis hakim meminta agar uang yang telah dititipkan Rusandi itu disita seluruhnya untuk mengganti kerugian keuangan negara. (mit)

