BerandaPOLHUKAMYUSTISITerkendala Jarak, Jaksa Datangi Saksi untuk Pemeriksaan Kasus Dana BOS Tiga SLB...

Terkendala Jarak, Jaksa Datangi Saksi untuk Pemeriksaan Kasus Dana BOS Tiga SLB Bima

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menghadapi kendala dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima. Sejumlah saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena kendala jarak dan waktu tempuh menuju Kantor Kejari Bima.

Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, Selasa (11/8/2026) mengatakan, para saksi yang tidak dapat hadir itu berasal dari para guru sekolah. Serta dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dikbud NTB Cabang Bima.

Ketidakhadiran saksi itu akan pihaknya atasi dengan mendatangi langsung saksi-saksi yang ada. “Kami harus jemput bola. Karena kita kejar target untuk merampungkan kasus,” sebutnya.

Adapun saat ini, Kejari Bima masih belum rampung memeriksa guru dan kepala sekolah tiga SLB itu. Beberapa pejabat dari dinas terkait juga belum menjalani pemeriksaan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga masih mendalami mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana BOS. Sebab, pengeluaran dana BOS pada sekolah memiliki mekanisme pengawasan dari pihak terkait.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah guru dari tiga SLB tersebut. Di luar guru, Kejari Bima juga telah memeriksa Ketua Yayasan, Kepala SLB Bukit Bintang, Kepala SLB Al-Hikmah, serta sejumlah pihak dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dikbud NTB Cabang Bima.

Kejari Bima belum mengajukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) karena pemeriksaan saksi masih berlangsung. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum masuk ke tahapan penghitungan kerugian negara.

Sebelumnya, pada Jumat (9/1/2026), penyidik Kejari Bima menggeledah tiga SLB yang menjadi objek perkara. Ketiganya yakni SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu.

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana BOS. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana BOS pada tiga SLB tersebut untuk periode 2020-2025. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO