BerandaNTBAkademisi Minta APH Serius Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Akademisi Minta APH Serius Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal Sekotong

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Akademisi hukum pidana Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus penambangan ilegal, khususnya perkara tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.

Dosen Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram itu menilai pemberantasan aktivitas tambang ilegal perlu menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga lingkungan.

“Komitmen penegak hukum ini yang sekarang bagaimana memberantas penambangan ilegal, itu yang perlu dipertanyakan,” kata Syamsul, Selasa (1/9/2026) saat dimintai pendapat hukum terkait penanganan kasus tambang ilegal oleh Polres Lombok Barat yang tak kunjung tuntas.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang luas. Salah satunya pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak terkontrol karena kegiatan dilakukan tanpa izin dan pengawasan.

Oleh karena itu, Syamsul mendorong APH memperkuat langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.

Mengenai pengembalian SPDP perkara tambang ilegal Sekotong dari Kejaksaan Negeri Mataram kepada penyidik Polres Lombok Barat, Syamsul menyebut hal tersebut berkaitan dengan mekanisme dalam hukum acara pidana.

Namun, menurut dia, pengembalian SPDP tidak semestinya terjadi apabila perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. “Tidak ada istilah pengembalian SPDP kalau sudah P-21,” tegasnya.

Kejari Mataram sebelumnya mengembalikan SPDP atas nama tersangka Faerozzabadi pada 18 Juli 2026. Pengembalian dilakukan lantaran penyidik kepolisian belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap dua.

Syamsul menjelaskan, SPDP pada dasarnya merupakan pemberitahuan kepada jaksa bahwa suatu perkara telah memasuki proses penyidikan. Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara penyidik dan jaksa selama proses penanganan perkara.

“Namanya SPDP kan isi surat pemberitahuan dalam penyidikan bahwa kasus itu sedang dalam proses penyidikan. Diinformasikan ke jaksa untuk menjadi bagian koordinasi. Jika ada yang kurang dalam berkas nanti diberikan petunjuk,” jelasnya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kata Syamsul, tidak lagi terdapat petunjuk yang harus dikoordinasikan antara jaksa peneliti dengan penyidik. “Jadi, tidak ada lagi istilah SPDP dikembalikan,” tambahnya.

Menurut Syamsul, apabila tahap dua belum dilakukan dalam waktu yang cukup lama setelah berkas dinyatakan lengkap, kejaksaan seharusnya dapat mendorong penyidik agar segera menuntaskan proses tersebut.

Ia menyebut kejaksaan secara teori memiliki posisi sebagai pengendali perkara sehingga dapat meminta penjelasan kepada penyidik mengenai alasan belum dilaksanakannya tahap dua.

“Di situ juga ada garis koordinasi, kejaksaan bisa menagih kenapa perkaranya belum di tahap duakan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak terdapat batas waktu tertentu yang secara otomatis membuat penyidikan harus dihentikan hanya karena tahap dua belum dilaksanakan.

Penghentian penyidikan, kata dia, harus didasarkan pada alasan atau kriteria yang diatur dalam hukum. Di antaranya apabila perkara bukan merupakan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, perkara telah kedaluwarsa, ne bis in idem, maupun perkara yang termasuk delik aduan ketika laporan telah dicabut.

“Jadi, kalau belum ada yang berkaitan dengan kriteria-kriteria itu, penyidikannya tetap berjalan,” sebutnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan pihaknya hingga kini belum memperoleh informasi lanjutan dari penyidik Polres Lombok Barat setelah SPDP perkara tersebut dikembalikan.

Ia mengatakan kejaksaan tidak dapat secara aktif mengintervensi penyidik untuk segera melaksanakan tahap dua.

“Intinya, terhadap berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), JPU (jaksa penuntut umum) siap menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” kata Oka.

Terpisah, Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan mengenai alasan tahap dua belum dilakukan hingga Kejari Mataram mengembalikan SPDP.

Begitu juga dengan Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Heddy Permana Putra. Heddy juga belum memberikan jawaban mengapa penyidik belum juga melakukan pelimpahan tahap dua. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO