Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengklaim tidak ada pejabat kehilangan jabatannya akibat dampak dari restrukturisasi perangkat daerah. Pasalnya, sejumlah jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah masih belum terisi.
“Nanti akan kita sesuaikan untuk jabatan tersebut, karena dasarnya hanya memindah konfigurasi urusan saja. Kami juga terus melakukan pemetaan terhadap jabatan yang terdampak,” kata Kabag Organisasi danTata Laksana Setda Kabupaten Sumbawa, Jufri kepada Suara NTB, Kamis (13/8).
Berdasarkan data ada beberapa pejabat setingkat eselon II yang akan pensiun di akhir tahun 2026, sehingga kekosongan tersebut akan langsung terisi dari pimpinan OPD lainnya yang dilebur menjadi satu OPD termasuk juga untuk jabatan yang berada dibawahnya.
“Banyak yang pensiun hinga akhir tahun nanti, sehingga tidak ada jabatan yang dipangkas. Kami juga masih terus melakukan pemetaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dua organisasi perangkat daerah dilebur dan direstrukturisasi, tetapi kewenangan yang berkaitan dengan OPD sebelumnya tetap melekat. Pemkab Sumbawa hanya melakukan formulasi ulang sesuai dengan rumpun masing-masing OPD yang dilebur.
Dua OPD yang akan dilebur tersebut yakni Dinas Ketahanan Pangan (DKP) ke Dinas Pertanian yang memiliki kesamaan rumpun. Sementara, DKBP3A nantinya akan dilebur ke Dinas Kesehatan (Dikes) dan Dinas Sosial (Disos) sesuai nomenklatur yang ada di tingkat pusat dan provinsi.
“Proses margernya sudah masuk tahap final tinggal kita menunggu penetapan Perdanya. Kami targetkan dua OPD ini efektif berjalan di awal tahun 2027,” ujarnya.
Jufrie memastikan, penggabungan empat OPD tersebut dilakukan pemerintah sebagai salah satu bentuk efisiensi. Pasalnya, antara Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian merupakan satu kesatuan,sehingga dengan dilakukannya peleburan menjadi terintegrasi termasuk Dinas KBP3A ke Dikes dan Disos juga memiliki kesamaan visi.
“Kita ambil contoh di tingkat nasional memang DKP dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ini berada di garis koordinasi Kementerian Pertanian sehingga kita meleburkan DKP ke Distan,” tambahnya.
Setelah Perda tersebut ditetapkan maka pemerintah akan melanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi ini ditargetkan paling lambat awal tahun 2027 hasil peleburan dua OPD tersebut berjalan secara efektif karena harus melalui mekanisme sinkronisasi.
“Kita tetap melakukan sinkronisasi karena nantinya akan berkaitan dengan penganggaran dan perencanaan pada OPD yang kita merger. Sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi,” ucapnya. (ils)


