BerandaNTBBatal Verzet, Kejati NTB Ajukan Kasasi Vonis Bebas Tiga Anggota Dewan

Batal Verzet, Kejati NTB Ajukan Kasasi Vonis Bebas Tiga Anggota Dewan

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara resmi telah menyatakan kasasi terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Jumat (14/8/2026) mengatakan pihaknya batal mengajukan verzet atau perlawanan terhadap penolakan banding Pengadilan Negeri Mataram. “Kami siang ini sudah resmi menyatakan kasasi,” katanya.

Adapun pertimbangan jaksa dalam melakukan kasasi adalah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/ PUU-X/2012. Putusan ini menguji Pasal 244 KUHAP lama. Pasal tersebut menyatakan jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

“Pasal 244 KUHAP lama menyatakan hal yang serupa dengan Pasal 299 KUHAP yang bari. Frasenya penafsirannya sama, melarang tentang kasasi,” katanya.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa terhadap putusan perkara pidana pada tingkat terakhir selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, “kecuali terhadap putusan bebas.”

Namun dalam hasil uji matril oleh Mahkamah Konstitusi, pelarangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dihapuskan.

MK menyatakan, pengecualian kasasi terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 KUHAP lama dan Pasal 299 KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artinya, putusan bebas tidak lagi secara otomatis tertutup dari upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP.

“Jadi kami menyatakan kasasi dan nanti bagaimana Pengadilan Negeri Tipikor di PN Mataram nanti yang menyeleksi lagi,” sebutnya.

Harun menegaskan, pihaknya kini hanya baru secara resmi menyatakan kasasi. Untuk memori kasasi masih disusun dan belum dikirim ke pengadilan.

Langkah kasasi diambil Kejati NTB dikarenakan mereka masih berkeyakinan tiga terdakwa bersalah telah melakukan dugaan gratifikasi.

Meskipun tiga terdakwa kasus ini, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak bersalah telah melakukan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain memvonis bebas ketiga terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp2,6 miliar yang disita jaksa dari sejumlah anggota dewan dikembalikan.

Putusan itu jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO