Mataram (Suara NTB) – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menolak memori kasasi yang dikirim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB. Tiga terdakwa dalam perkara tersebut sebelumnya divonis bebas atas seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin (17/8/2026) mengatakan, pihak pengadilan hanya menolak memori kasasi yang dikirim pihaknya. Pengadilan belum sepenuhnya menolak permohonan kasasi tersebut.
“(Upaya kasasi otomatis ditolak?) Kami masih menunggu jawaban dari pengadilan,” kata Harun.
Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan menjelaskan, pihaknya menolak memori kasasi dari Kejati NTB karena pengiriman memori kasasi dilakukan pada Jumat sore (14/8/2026).
Ia menegaskan, belum ada penolakan terkait permohonan kasasi yang dilayangkan Kejati NTB. “Kita telaah dulu semuanya,” sebutnya.
Meski kata dia, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak boleh mengajukan kasasi untuk vonis bebas suatu perkara.
“Tapi memang kan tidak bisa menolak (upaya hukum apapun) baik pidana dan perdata itu harus kita terima dulu. Baru kita pertimbangkan,” jelasnya.
Adapun untuk hasil kasasi yang diajukan Kejati NTB bisa saja tidak memenuhi syarat formal. Meskipun jaksa telah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/ PUU-X/2012.
Irawan menyebutkan, dalam putusan MK itu, uji materi dilakukan pada pasal di KUHAP lama. Bukan pada pasal dalam KUHAP baru.
“KUHAP baru memang tidak ada upaya hukum untuk putusan bebas. Tapi kita pertimbangkan, nanti mungkin hari Selasa atau Rabu baru kami ada sikap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati NTB batal mengajukan verzet atau perlawanan terhadap penolakan upaya banding oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Pertimbangan jaksa dalam melakukan kasasi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/ PUU-X/2012. Putusan ini menguji Pasal 244 KUHAP lama. Pasal tersebut menyatakan jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Pasal 244 KUHAP lama menyatakan hal yang serupa dengan Pasal 299 KUHAP yang baru.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa terhadap putusan perkara pidana pada tingkat terakhir selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. “Kecuali terhadap putusan bebas.”
Namun dalam hasil uji matril oleh Mahkamah Konstitusi, pelarangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dihapuskan.
MK menyatakan, pengecualian kasasi terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 KUHAP lama dan Pasal 299 KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artinya, putusan bebas tidak lagi secara otomatis tertutup dari upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP.
Kejati NTB mengambil langkah kasasi dikarenakan mereka masih berkeyakinan tiga terdakwa bersalah telah melakukan dugaan gratifikasi.
Meskipun tiga terdakwa kasus ini, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak bersalah telah melakukan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain memvonis bebas ketiga terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp2,6 miliar yang disita jaksa dari sejumlah anggota dewan dikembalikan.
Putusan itu jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (mit)


