Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melayangkan somasi kepada PT. TII imbas tiga pabrik pakan Brida tidak bisa beroperasi sejak pabrik tersebut diresmikan tiga tahun lalu.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB, I Gede Putu Ariyadi, menegaskan berdasarkan perhitungan Inspektorat, Pemprov NTB rugi hingga Rp3,7 miliar akibat mangkraknya pabrik tersebut. PT. TII diminta untuk mengganti rugi, jika tidak, Pemprov akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Ya itu urusannya nanti. Kalau saya lihat kalau dia tidak memenuhi kewajibannya, bagaimana penyelesaiannya. Ya gitu, karena ini perjanjian ditandatangani untuk ditaati,” ujarnya, kemarin.
Ia mengaku, Pemprov sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan (SP) kepada perusahaan itu. Namun, sejauh ini mereka belum memberikan solusi, karena diduga kerja sama pengadaan pabrik ini dilakukan antara Pemprov NTB dengan PT. TII, namun dengan dana dari investor Malaysia.
Somasi pertama dan kedua dilakukan sekitar satu tahun lalu, sebelum Inspektorat melakukan audit terhadap tiga pabrik ini. Kemudian, somasi ketiga masih dalam proses untuk kemudian Pemprov meminta ganti rugi kepada PT. TII selaku investor.
“Sementara di perusahaan ini kan orang Malaysia. Tidak ada izin, nah sekarang hasil audit menunjukkan meminta kita menyampaikan somasi,” tegasnya.
Gede mengaku, pihaknya sudah berkomunikasi dengan PT. TII yang ada di Indonesia. Jawaban mereka, katanya tidak memberikan solusi karena belum adanya perintah dari Malaysia. Malah, perusahaan tersebut menawarkan untuk melakukan adendum kontrak.
Namun, Mantan Kepala Disnakertrans NTB itu menegaskan meski nanti ada kesepakatan untuk menerima tawaran adendum tersebut, tetap PT. TII harus menuntaskan segala kewajiban berupa ganti rugi hingga Rp3,7 miliar.
“Kalaupun ada adendum kontrak, dia harus penuhi kewajiban yang sudah jalan, baru bisa adendum. Kalau hitungan sekarang ya Rp3,7 miliar, kalau dulu kan tidak sampai segitu, ini kan ada denda keterlambatan, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Adapun somasi yang akan dilayangkan Pemprov NTB itu kini tengah berproses di Biro Hukum Setda NTB. Setelah seluruh proses selesai, surat tersebut harus ditandatangani Sekda untuk kemudian dikirim ke PT. TII.
Adapun tiga pabrik yang diaudit itu yaitu pabrik pakan ternak (feedmill), pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pengering jagung (corn dryer). Proyek itu merupakan kerjasama dengan investor asal Malaysia, PT. TII, dengan skema sewa aset pada tahun 2023 lalu.
Namun dalam prosesnya, kerja sama itu tidak berjalan sesuai rencana. Meski investor telah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,5 miliar pada tahun pertama, pabrik tersebut tidak pernah beroperasi sama sekali. Bahkan, mesin-mesin yang disewakan disebut sudah dalam kondisi tidak layak sejak awal kontrak.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan, termasuk mengapa kontrak tetap ditandatangani meski kondisi aset bermasalah. Sehingga, Aryadi menyebut hal itu perlu ditelusuri lebih jauh melalui audit guna menemukan letak persoalannya. (era)


