BerandaHEADLINEDefisit Anggaran Tidak Ganggu Belanja Daerah

Defisit Anggaran Tidak Ganggu Belanja Daerah

- Advertisement -


Mataram (Suara NTB) – Rancangan APBD Perubahan NTB Tahun 2026 mengalami defisit hingga Rp369 miliar. Tingginya jumlah defisit anggaran tersebut dipastikan tidak akan mengganggu belanja daerah. Bahkan, pendapatan asli daerah di APBD Perubahan tahun ini mengalami surplus sekitar 1,56 persen, dari yang awalnya Rp3,02 triliun di APBD murni 2026, menjadi Rp3,07 triliun di APBD Perubahan.


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan defisit hingga Rp369 miliar tersebut digunakan untuk bayar utang jangka panjang kepada PT SMI yang digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas di RSUD NTB, seperti Gedung Trauma Center dan IGD Terpadu di tahun 2021 lalu.


“Sebenarnya bukan defisit murni. Kalau defisit kan APBD terdiri dari pendapatan daerah ditambah biaya pembiayaan, itu lah APBD. Tetapi kan ada kewajiban kita untuk membayar utang PT SMI dan juga bunga, nah itulah untuk menutupi itu,” jelasnya, Selasa, 18 Agustus 2026.


Dia mengatakan, kewajiban pembayaran utang tersebut menjadi penyebab utama defisit anggaran perubahan 2026. Meski defisit, ia memastikan seluruh program pembiayaan, utamanya belanja pegawai tidak akan terganggu karena defisit yang terjadi kali ini bukan defisit murni.


“Tidak mengganggu. Secara pendapatan ada surplus kita. Tetapi ada kewajiban untuk membayar pengeluaran pembiayaan, kewajiban kita untuk membayar PT SMI dan bunga,” tegasnya lagi.


Utang jangka panjang Pemprov NTB kepada PT SMI dibayar hingga tahun 2029. Setiap tahunnya, Pemprov NTB harus membayar sekitar Rp121 miliar di luar bunga. Dan sekitar Rp134 miliar dengan bunga karena bunga yang harus dibayar Pemprov NTB sekitar Rp13 miliar.


Pemprov NTB telah membayar sebanyak lima tahun berturut-turut dari tahun 2021. Alokasi untuk membayar utang itu dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang otomatis dipotong oleh Menteri Keuangan.


Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menjelaskan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan Daerah.


Pertama yaitu pendapatan daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan naik sebesar 1,56 persen, dari sekitar Rp3,02 triliun pada APBD murni 2026 menjadi sekitar Rp3,06 triliun.


Pendapatan transfer dianggarkan naik sebesar 2,48 persen, dari sekitar Rp2,148 triliun menjadi sekitar Rp2,49 triliun. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan turun sebesar 42,54 persen, dari sekitar Rp114 miliar menjadi sekitar Rp56 miliar.


Kedua yaitu belanja daerah. Belanja daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan mencapai sekitar Rp6 triliun atau meningkat sebesar 4,69 persen, setara sekitar Rp269 miliar, dibandingkan APBD murni 2026.


Ketiga yaitu pembiayaan daerah. Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sekitar Rp369 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

“Yang kita inginkan bukan hanya dokumen anggaran yang selesai secara administratif, tetapi kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO