Mataram (Suara NTB) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB turun tangan menelusuri pencemaran perairan Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
Kepala Dinas LHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan hingga, Selasa, 18 Agustus 2026 pihaknya bersama Gakkum LH pusat akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Hari ini verifikasi lapangan dulu, ini dugaan pencemaran. Itu yang kita verifikasi, ditambah dari tim Gakkum LH pusat ikut bergabung dengan kita. Karena memang untuk diketahui oleh Kementerian. Kita buat berita acarnya dulu,” ujarnya, Selasa (18/8).
Meski baru akan melakukan verifikasi, Didik mengaku berdasarkan video yang beredar, tercemarnya laut KLU diduga disebabkan masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tambak yang tidak dikelola dengan baik. Bahkan, berdasarkan pengawasan LH, tambak yang ada di sekitar laut Sambik Elen harusnya dalam proses perbaikan IPAL.
“Kemarin sudah kita awasi juga tambak itu, kemarin kita sudah melakukan pengawasan dan proses melakukan perbaikan. Dan dalam proses ini ternyata mereka membuang air limbahnya. Kita akan cross check di lapangan apakah dikelola dengan baik melalui IPALnya atau bagaimana,” katanya.
Kendati sedang perbaikan IPAL, Didik memastikan perusahaan itu sudah berizin dan telah memenuhi persyaratan lingkungan. Namun, ia mengaku tetap akan mengecek Surat Layak Operasi (SLO) terkait dengan pengelolaan limbah tambak tersebut.
Adapun dalam peraturan dokumen laut, IPAL harus masuk beberapa meter ke dalam laut untuk memastikan limbah tidak menguap. Dalam video yang beredar, diduga IPAL hanya sampai pinggir pantai, atau bahkan ada kerusakan yang mengakibatkan luapan limbah yang berbentuk busa.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat laut KLU dipenuhi oleh buih limbah yang diduga karena limbah tambak udang. Warga pesisir kawasan tersebut mengeluhkan munculnya busa di permukaan air. Dalam video tersebut, nelayan setempat juga mengaku kesulitan mencari ikan sejak adanya aktivitas tambak karena area yang menjadi lokasi nelayan biasa menangkan ikan juga ikut terdampak.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu LHK dan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB untuk menangani secara objektif dan berdasarkan fakta dugaan laut tercemar tersebut.
Karena itu, pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan sumber material yang dikeluhkan masyarakat, kondisi saluran atau pipa pembuangan, pengelolaan air limbah, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Iqbal meminta, tim memberikan perhatian pada empat hal utama, yakni memastikan sumber pembuangan yang dikeluhkan masyarakat, memastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang, memeriksa sistem pengelolaan air limbah, serta memastikan kondisi kualitas perairan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. (era)


