Praya (Suara NTB) – Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan Leneng dan Renteng, Praya ditertibkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Tengah (Loteng), pada Rabu (19/8). Penertiban dilakukan lantaran PKL tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2012 tentang ketertiban umum (Trantibum). PKL berjualan di trotoar dan bahu jalan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya.
“Semua aktivitas masyarakat yang melanggar perda dan ketertiban umum akan kami tertibkan,” sebut Kepala Sat Pol PP Loteng Zaenal Mustakim, saat memimpin kegiatan penerbitan kepada awak media di Kawasan Pasar Renteng Praya.
Tidak hanya PKL yang berjualan di bahu jalan atau di trotoar saja, aktivitas parkir yang melanggar perda juga akan turut ditertibkan. Seperti di depan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM) Leneng.
Ia menjelaskan, rencana penertiban tersebut sudah jauh-jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat, terutama para PKL. Baik melalui imbauan secara langsung atau pun peringatan melalui kelurahan. Namun tampaknya banyak yang tidak mengindahkan, sehingga Sat Pol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban.
Proses penertiban sendiri secara umum berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari para PKL. “Jadi hari ini (Rabu (19/8)), kami turun melakukan penertiban bersama-sama Babinsa, Bhambinkamtibmas, Dishub serta pemerintah Kelurahan sebagai bentuk sinergi bersama,” terangnya.
Zaenal Mustakim menjelaskan penertiban tersebut juga bagian dari implementasi program Kawasan Tertib Perda (KTP) Transtibum. Di mana Kelurahan Leneng ditunjuk sebagai daerah percontohan di Loteng. Semua jenis kegiatan masyarakat yang mengalahi aturan di wilayah Leneng akan ditertibkan, sebagai salah satu upaya mewujudkan wilayah yang tertib aturan dan dimulai dari Kelurahan Leneng.
“Kegiatan serupa ke depan juga akan dilaksanakan di wilayah lainnya di Loteng. Tapi sebagai langkah awal kita mulai dari Kelurahan Leneng,” imbuhnya.
Pascapenertiban secara berkala, pihaknya juga akan turun melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Ini guna memastikan tidak terjadi lagi pelanggaran Perda oleh masyarakat. Jadi tidak hanya saat penertiban saja petugas turun lapangan. Setelah ini petugas akan turun secara berkala melakukan pemantauan terkait implementasi dari Perda yang ada.
Kalau sukses, program tersebut selanjutnya akan diperluas pelaksanaanya ke wilayah-wilayah lainya di Loteng. Harapan ke depan, wilayah Loteng bisa lebih tertib dan terbebas dari aktivitas-aktivitas yang menyalahi atau melanggar aturan.
Pihaknya pun mengingatkan masyarakat yang melanggar aturan, terutama PKL yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar agar segera menertibkan diri. Sebelum nanti aparat Pol PP dan instansi terkait lainnya turun melakukan penertiban. (kir)


