Giri Menang (Suara NTB) – Sebanyak 31 honorer di Lombok Barat (Lobar) hingga saat ini belum mendapatkan kepastian soal NIP PPPK Paruh Waktu. Hasil fasilitasi komisi I dengan komisi II DPR RI memunculkan harapan, karena usulan mereka dikawal ke pusat. Namun muncul kekhawatiran data mereka akan tertindih pada proses usulan, terlebih NIP mereka belum keluar.
Terlebih lagi ada wacana kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK menjadi ASN. Mereka pun sangat berharap agar diakomodir langsung menjadi PPPK Penuh Waktu. Guru SDN 1 Keru, Mira Budiartika mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu memberikan sedikit harapan. Karena dia dan honorer yang hadir diminta untuk tenang saja, “Kami diminta tenang saja, tidur nyenyak saja di rumah, jangan dipikirin, beliau bilang,” kata Mira, Rabu (19/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Pemda diminta segera mengusulkan 31 honorer tersebut. Selanjutnya DPR RI akan mengawal di pusat, dan Komisi I DPRD Lobar akan terus meng-update informasi terkait perkembangan pengawalan tersebut. Namun, semenjak hearing dengan DPRD Lobar, justru kabar dari Pemkab dalam hal ini BKD dan PSDM belum ada terkait NIP tersebut.
Pihaknya sangat berharap agar NIP bisa secepatnya keluar. Terlebih ia mendapat informasi hasil rapat antara DPR RI dengan sejumlah kementerian bahwa PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK penuh waktu menjadi ASN. Dengan kondisi NIP belum ada kepastian, justru kekhwatiran muncul dari pihak. Ia khawatir akan tertindih lagi saat usulan pengangkatan tersebut. “Kami khawatirnya tertindih lagi, karena NIP belum keluar,” katanya.
Terlebih kalau melihat wacana itu, PPPK Paruh Waktu sudah hampir pasti diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara ia yang belum terima NIP, khawatirnya tertinggal lagi ketika yang lain diangkat menjadi PPPK penuh waktu. “Harapan kami langsung jadi PPPK penuh waktu, karena bagaimana pun sudah dinyatakan lulus di pengumuman PPPK Paruh Waktu, padahal tidak ada masalah apa-apa, NIP-nya itu saja belum keluar,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lobar Tarmizi mengatakan bahwa pertemuan para honorer dengan Komisi II DPR RI difasilitasi oleh komisi I DPRD Lobar. Pihaknya menghadirkan anggota komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid. Dalam penanganan honorer ini ada mata rantai komunikasi yang terputus, dalam hal ini antara Pemkab dengan DPR RI yang dinilai menjadi lembaga lebih kompeten untuk bicara konteks regulasi. Di samping juga dengan Kemenpan RB, Kemendagri dan BKN.
Dalam pertemuan itu ada titik terang terkait nasib dari 31 non-ASN ini, terlebih adanya wacana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK penuh waktu menjadi ASN. Wacana itu dibarengi dengan kebijakan anggaran belanja pegawai ditambah Rp18 triliun lebih.
Bicara konteks kebijakan, pengangkatan tergantung pada kebijakan pusat. Namun, dari sisi komunikasi, pintunya sudah terbuka melalui komisi II DPR RI tersebut.
Selain itu, komisi II DPR RI berkomitmen terbuka bagi daerah untuk melakukan konsultasi dengan DPRD di Lobar maupun Pemkab dalam hal ini Bupati untuk komunikasi langsung dengan DPR RI dan kementerian terkait. Angota DPR RI komisi II siap menjadi fasilitator.
Pihaknya di komisi I sendiri sudah menyerahkan data dokumen dari tenaga non-ASN tersebut ke anggota komisi II DPR RI. Pihaknya memastikan agar data atau dokumen usulan tenaga non-ASN ini tidak tertindih.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar Baiq Mustika Dwi Ratna mengatakan bahwa Pemkab tidak lepas tangan terkait 31 honorer tersebut. Salah satu saran dari BKN ke BKD dan PSDM melalui remapping. Pihaknya berupaya mempercepat, karena BKN meminta secepatnya dilakukan. Pihaknya akan mengupayakan mengajukan semua tenaga honorer sebanyak 31 orang ini.
Pihaknya belum berani memastikan apakah upaya opsi ini berhasil atau tidak. Namun, pihaknya berharap upaya-upaya yang disampaikan dalam pertemuan tersebut bisa sesuai harapan honorer. Terlebih dengan adanya dukungan dari DPR RI dan DPRD ke pemerintah pusat. Sebab, kewenangan formasi ada di Kemenpan, sedangkan teknis pengangkatan di BKN. (her)


