Mataram (Suara NTB) – Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejati NTB atas putusan bebas tiga anggota dewan di kasus dugaan gratifikasi.
Dalam dokumen penetapan resmi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan pada Rabu (19/8/2026), permohonan kasasi jaksa penuntut umum dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
“Menyatakan permohonan kasasi dari penuntut Umum untuk selanjutnya tidak dikirim ke Mahkamah Agung,” bunyi surat penetapan tersebut.
Adapun pertimbangan pengadilan tidak menerima permohonan kasasi itu mengacu pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Menimbang bahwa atas permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum tersebut harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal,” tulis surat tersebut.
Atas penolakan permohonan kasasi itu, Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengaku belum dapat berkomentar banyak. “Kita laporkan ke pimpinan dulu,” kata Harun.
Sebelumnya, Kejati NTB mengambil langkah kasasi dikarenakan mereka masih berkeyakinan tiga terdakwa bersalah telah melakukan dugaan gratifikasi.
Meskipun tiga terdakwa kasus ini, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak bersalah telah melakukan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain memvonis bebas ketiga terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp2,6 miliar yang disita jaksa dari sejumlah anggota dewan dikembalikan.
Putusan itu jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (mit)


