Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB melimpahkan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (20/8/2026).
Direktur Ditres PPA-PPO, Kombes Pol Ni Made Pujawati mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) tersebut dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Ia mengatakan, dua tersangka yang dilimpahkan yakni perempuan berinisial HM dan seorang pria berinisial MT. “Keduanya diduga terlibat dalam perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal,” katanya.
Adapun kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 13 April 2026 terkait dugaan TPPO di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya perekrutan PMI secara ilegal. Pada 25 April 2026, polisi mengamankan terduga pelaku bersama dua korban di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah.
Dua korban itu adalah Suhartini, warga Lombok Tengah yang saat ini berdomisili di Lombok Barat. Serta Mayani, 31 tahun, warga Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
“Setelah diamankan, tersangka, korban, dan barang bukti dibawa ke Mapolda NTB untuk keperluan proses hukum lanjutan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Yakni menjerat keduanya dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (mit)


