BerandaNTBBPK RI Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Sengketa Hasil Pemilu ke KPU NTB

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Sengketa Hasil Pemilu ke KPU NTB

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mendatangi Kantor KPU Provinsi NTB, Kamis (20/8). Kedatangan Tim Pemeriksa BPK RI tersebut dalam rangka melaksanakan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas pelayanan peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan PHP Pilkada Tahun 2024 sampai dengan 2026 di KPU Provinsi NTB.

Pemeriksaan tersebut mencakup bagaimana KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten/Kota di NTB menjalankan perannya sebagai pihak terkait dalam penanganan perkara PHPU dan PHP Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU NTB yang membidangi Divisi Hukum dan Kepengawasan, Mastur menyambut baik pemeriksaan tersebut. Ia berharap kedatangan Tim BPK RI dapat memberikan masukan bagi KPU NTB sekaligus mendorong perbaikan dan penguatan citra kelembagaan.

Dalam pemeriksaan, KPU NTB menjelaskan mekanisme penanganan sengketa PHPU dan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada. Pada Pemilu, KPU RI menjadi pihak termohon, sementara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berperan sebagai pendukung dalam menyiapkan data serta alat bukti. Sementara pada Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat menjadi pihak termohon sesuai dengan kewenangannya.

Dalam catatan yang disampaikan, terdapat 11 pengajuan perkara pada Pemilu dan satu perkara pada Pilkada. Dari 11 perkara tersebut, satu perkara ditindaklanjuti hingga putusan yang berkaitan dengan penghitungan suara ulang pada TPS yang diajukan.

“KPU NTB menyiapkan kronologis serta bukti-bukti yang diperlukan. Koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota juga dilakukan secara masif untuk memastikan kebutuhan data dan dokumen dapat dipenuhi dalam waktu yang terbatas,” katanya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU NTB, Agus Hilman mengatakan KPU NTB melakukan mitigasi risiko terhadap potensi sengketa.

“Kami juga memantau perkembangan informasi melalui media sosial dan media lainnya untuk membaca potensi persoalan yang dapat berkembang menjadi sengketa,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Gede Ayusari Lendra, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan pemeriksaan untuk melihat pelayanan peradilan perkara PHPU di lingkungan KPU NTB.

Pemeriksaan ini diarahkan untuk memperoleh gambaran mengenai hubungan kerja KPU dengan MK, termasuk koordinasi dalam menghadapi proses persidangan dan penanganan perkara, jelasnya

Tim BPK RI juga akan menggali proses koordinasi dan korespondensi antara KPU dengan MK, pelayanan dalam proses penanganan perkara, kendala yang dihadapi, serta saran perbaikan untuk meningkatkan kinerja ke depan, tutup Gede Ayusari. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO