BerandaNTBJaksa Ajukan Banding Putusan Lepas Dua Terdakwa Kasus Lahan Samota

Jaksa Ajukan Banding Putusan Lepas Dua Terdakwa Kasus Lahan Samota

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum resmi menyatakan banding atas putusan lepas (onslag) dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan untuk sirkuit MXGP di Kabupaten Sumbawa. Dua terdakwa yang diputus lepas dari seluruh tuntutan jaksa itu adalah Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain.

Dalam putusan lepas, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Namun, perbuatan mereka bukanlah perbuatan tindak pidana.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (20/8/2026) mengatakan telah resmi menyatakan banding ke Pengadilan Negeri Mataram. “Hari ini kami resmi menyatakan banding melalui e-Berpadu Pengadilan Negeri Mataram untuk dua terdakwa ini,” katanya.

Ia mengaku, pihaknya hanya baru resmi menyatakan banding. Jaksa saat ini masih menyusun memori banding untuk segera dikirimkan.

Lebih lanjut, Kejati NTB kini telah menjalankan perintah majelis hakim untuk mengeluarkan kedua terdakwa dari Lapas Kuripan Lombok Barat.

“Status keduanya kini masih terdakwa karena kami masih melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Meskipun menyatakan banding atas putusan lepas terdakwa Jan dan Pung. Jaksa masih pikir-pikir untuk upaya banding terhadap vonis terdakwa Subhan.

Subhan selaku mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa sebelumnya divonis bersalah melakukan tindakan korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Majelis hakim selanjutnya memvonis Subhan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Serta denda sejumlah Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Harun mengaku pihaknya masih pikir-pikir untuk upaya banding karena vonis terhadap Subhan juga berbeda dengan apa yang dituntut jaksa.

Dalam tuntutan jaksa, Terdakwa Jan, Pung, dan Subhan dituntut dengan dakwaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menuntut Muhammad Jan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnain dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sedangkan Subhan yang merupakan mantan Kepala BPN Sumbawa dituntut lebih tinggi, yakni pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO