Praya (Suara NTB) – Kasus dugaan penyerobotan aset daerah oleh investor di kawasan wisata Selong Belanak Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng) diakui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Lombok Tengah, H. Nurjahman, S.P., M.M., sudah dilaporkan ke Bagian Aset sejak 2024 lalu. Bahkan pihaknya mengusulkan agar aset berupa lahan untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tersebut dihapus, supaya tidak terus-terus menjadi beban bagi Dislutkan Loteng sendiri.
Pasalnya, dari hasil turun lapangan yang dilakukan pihaknya ditemukan kalau di atas lahan tersebut memang sudah berdiri vila yang dibangun oleh investor. “Sejak saya masuk (jadi Kadislutkan Loteng) tahun 2024 lalu, saya langsung cek kondisi aset tersebut. Dan, memang sudah ada bangunan vila yang berdiri di situ,” ungkap Nurjahman, saat dikonfirmasi Suara NTB, via ponselnya, Jumat (21/8).
Ia mengaku tidak tahu bagaimana kronologis sampai ada bangunan vila yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 2 are milik daerah tersebut. Karena itu, pihaknya kemudian meminta kepada bagian aset pemerintah daerah supaya aset lahan tersebut dihapus dari daftar aset yang dikelola Dislutkan Loteng. Supaya aset tersebut tidak terus-terusan menjadi beban dari Dislutkan Loteng sendiri.
“Karena di atas lahan tersebut sudah ada bangunan vila yang berdiri ya kita usulkan untuk penghapusan aset,” ujarnya.
Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum mengetahui soal usulan penghapusan aset tersebut. Apakah sudah dilakukan atau belum oleh pihak bagian aset. “Kami hanya mengusulkan agar asetnya dihapus dengan mempertimbangkan kondisi saat ini. Setelahnya itu jadi urusan bagian aset,” sebut Nurjahman.
Sebelumnya pada Kamis (20/8) kemarin, puluhan warga Desa Selong Belanak mendatangi kantor DPRD Loteng, guna mengadukan dugaan penyerobotan aset daerah oleh investor. Di mana lahan TPI yang semestinya dimanfaatkan untuk nelayan setempat justru sudah berubah jadi villa. Warga mengaku kasus tersebut sudah lama terjadi. Tetapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pemerintah daerah.
Tidak hanya soal aset, warga juga mengadukan soal dugaan pelanggaran dan penyalagunaan pemanfaatan ruang di kawasan wisata Selong Belanak. Terutama soal penggunaan area sepadan pantai yang saat ini sudah berdiri fasilitas pariwisata. Akibatnya, warga setempat yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan mulai kesulitan untuk beraktivitas.
Pasalnya, banyak lahan yang ada sudah dikuasai oleh investor atau perusahaan. Sehingga mobilitas ke laut dari para nelayan mulai terganggu. Warga pun meminta pemerintah daerah turun tangan dan menindak tegas pelanggaran dan penyalahgunaan ruang yang terjadi. (kir)


