BerandaNTBPunya Bukti Baru, Zaini Arony Ajukan Peninjauan Kembali Kasus LCC

Punya Bukti Baru, Zaini Arony Ajukan Peninjauan Kembali Kasus LCC

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Terpidana kasus korupsi korupsi Kerja Sama Operasional (KSO) Lombok City Center (LCC), Zaini Arony mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Zaini, Hijrat Priyatno pada Rabu (26/8/2026) mengatakan, pihaknya telah resmi mengajukan PK pada Senin lalu (24/8/2026). Dasar permohonan PK itu karena adanya novum atau bukti baru.

Novum itu lanjutnya, muncul berdasarkan pertimbangan majelis hakim atas putusan dua terdakwa lainnya. Yaitu, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

“Dalam putusan itu terdapat kerugian negara yang sudah tidak ada lagi,” sebutnya.

Dalam putusan perkara tersebut, lahan LCC yang sebelumnya dijaminkan kepada Bank Sinarmas telah dikembalikan kepada PT Tripat. Selain itu, dana bagi hasil kerja sama antara PT Tripat dan PT BPS sebesar Rp400 juta juga telah dibayarkan oleh terdakwa Isabel.

“Dengan demikian, kerugian negara dalam perkara tersebut sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya menilai terdapat kekhilafan hakim terkait kondisi usia kliennya yang telah menginjak 72 tahun. Faktor tersebut dinilai semestinya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan. Atas dasar itu, pihaknya memutuskan mengajukan PK.

Sebelumnya, Zaini divonis Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan kasasi tersebut berbeda dengan putusan pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) NTB sebelumnya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Zaini, disertai denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Sebagai informasi, perkara korupsi ini bermula pada 2013 ketika mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony memanggil Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi. Dalam pertemuan itu, bersama perwakilan PT BPS, dibahas rencana pemanfaatan lahan 8,4 hektare di Desa Gerimak, Narmada, untuk pembangunan mal, hotel, rumah sakit, water park, dan perumahan.

Pemkab Lombok Barat dan DPRD kemudian menyetujui pelepasan aset tersebut kepada PT Tripat sebagai bagian saham dalam kerja sama operasional (KSO) dengan PT BPS. KSO ditandatangani pada 8 November 2013.

Dalam kerja sama itu, lahan seluas 4,8 hektare dengan HGB Nomor 1 atas nama PT Tripat dijadikan jaminan ke bank untuk pembiayaan pembangunan. Pada awal 2014, sertifikat diserahkan kepada PT BPS dan kemudian diagunkan ke Bank Sinarmas untuk memperoleh kredit Rp263 miliar.

Mall LCC mulai dibangun pada 2015 dan sempat beroperasi pada 2016, tetapi tutup pada 2017. Kredit PT BPS kemudian macet. Hingga akhir 2024, kewajibannya kepada Bank Sinarmas mencapai lebih dari Rp531 miliar.

Selain persoalan agunan, PT BPS juga tidak membayar retribusi 0,65 persen kepada PT Tripat. Nilainya mencapai lebih dari Rp1,3 miliar untuk periode 2016-2024.

Akuntan publik menghitung kerugian negara Rp39,3 miliar. Namun, majelis hakim menghitungnya Rp22,7 miliar, terdiri atas nilai aset berdasarkan appraisal Rp22,3 miliar dan retribusi Rp418 juta. Dalam putusan, Isabel Tanihaha dibebani kerugian negara sebesar Rp418 juta yang berasal dari retribusi tersebut. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO