BerandaNTBLOMBOK BARATGanggu Pelayanan Masyarakat, Wabup Lobar Tegas Minta Segel Kantor Desa Kebon Ayu...

Ganggu Pelayanan Masyarakat, Wabup Lobar Tegas Minta Segel Kantor Desa Kebon Ayu Dibuka

- Advertisement -

Giri Menang (Suara NTB) – Penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu Kecamatan Gerung Lombok Barat (Lobar) oleh oknum warga yang mengklaim memiliki lahan itu, mendapatkan respons serius dari Pemkab Lobar dalam hal ini Wakil Bupati (Wabup) Lobar, Hj. Nurul Adha. Wabup dengan tegas meminta segel itu dibuka oleh oknum warga yang mengklaim lahan tersebut.

Pasalnya pelayanan masyarakat setempat terganggu selama empat hari berlangsung penyegelan. Sejak Rabu (26/8/2026) hingga kini segel belum dibuka. Pemkab pun turun tangan menangani persoalan ini dengan memanggil para pihak terkait, baik dari unsur desa dan warga yang menyegel.

Wakil Bupati Lobar, Hj. Nurul Adha, yang turun ke desa Kebon Ayu, Jumat (28/8/2026) meminta Kepala Desa Kebon Ayu untuk segera mengambil langkah dengan membuka kembali segel kantor desa.

Pemkab menilai bahwa fasilitas umum dan pelayanan pelayanan dasar masyarakat tidak boleh sampai terganggu oleh persoalan sengketa yang sedang berjalan. Guna menyelesaikan akar masalah, Hj. Nurul Adha menyatakan bahwa Pemda siap memfasilitasi forum mediasi dengan mengundang pihak-pihak yang bersengketa untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Pemda akan menghormati proses hukum apabila pihak pengklaim mampu menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Namun, Nurul Adha menegaskan bahwa aksi sepihak berupa penyegelan kantor desa merupakan tindakan melawan hukum jika pihak pengklaim tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah secara legalitas. Untuk menuntaskan persoalan aset ini hingga tuntas, Pemkab berkoordinasi dengan Camat, jajaran Forkopimda, hingga Kejaksaan agar tata kelola aset daerah tertata dengan baik dan tidak menjadi beban di masa depan.

“Pak Kades kami minta untuk membuka segel kantor desa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kalau pihak pengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah, tentu prosesnya akan kita hargai. Namun jika tidak memiliki bukti, penyegelan ini adalah bentuk tindakan melawan hukum karena lokasi tersebut merupakan aset desa dan publik,” tegas Wabup Lobar tersebut.

Merespons arahan tersebut, Pemerintah Desa Kebon Ayu menyampaikan dinamika dan kondisi psikologis warga di lapangan. Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, menyatakan bahwa pihak Pemdes belum sanggup untuk membuka segel kantor desa secara mandiri sebelum digelarnya pertemuan bersama antarpihak yang bersengketa. Kasim memohon agar imbauan atau instruksi formal pembukaan segel disampaikan secara langsung dari tingkat Kecamatan maupun Kabupaten. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah desa tidak terkesan berhadapan langsung atau berbenturan fisik dengan warganya sendiri.

“Kami dari Pemdes menyatakan belum sanggup untuk membuka segel kantor desa sebelum dilakukan pertemuan bersama. Kami memohon agar imbauan atau penyampaian formal berasal dari pihak Camat atau Kabupaten, agar Pemdes tidak terkesan berhadapan langsung atau bentrok dengan warga sendiri,” ungkap Kasim.

Kasim menambahkan bahwa konflik klaim lahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan sempat didudukkan bersama sebanyak dua kali hingga menghasilkan beberapa opsi solusi. Pihaknya berharap forum mediasi antara Pemdes dan pihak pengklaim dapat segera digelar kembali untuk memusyawarahkan persoalan secara langsung dan tuntas. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO