BerandaEKONOMIBPS Jadi “Kambing Hitam” Turun Naiknya Desil di DTSEN, Ini Penjelasannya

BPS Jadi “Kambing Hitam” Turun Naiknya Desil di DTSEN, Ini Penjelasannya

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan perubahan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sepenuhnya berasal dari BPS. BPS hanya bertugas mengolah dan menghitung data yang bersumber dari berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Penjelasan ini disampaikan Kepala BPS NTB, Wahyudin, untuk meluruskan anggapan di masyarakat yang menyebut perubahan desil, termasuk kenaikan desil yang berdampak pada tidak diterimanya bantuan sosial (bansos), merupakan hasil pendataan BPS.

Dalam DTSEN, BPS memang mendapat tugas sebagai koordinator penghitungan desil. Namun, data yang digunakan untuk menghitung desil tersebut berasal dari berbagai sumber yang telah melakukan pemutakhiran dan verifikasi data.

“BPS ditugaskan untuk menjadi koordinator perhitungan desil. Tapi sumber data dalam rangka perhitungan itu dari berbagai kementerian dan lembaga yang sudah melakukan update data,” jelas Wahyudin.

Data dari berbagai sumber tersebut kemudian dikumpulkan dan diolah oleh BPS hingga menghasilkan angka desil terbaru. Karena itu, perubahan posisi desil seseorang tidak bisa serta-merta dibebankan kepada BPS.

Lanjut Wahyudin, sejumlah sumber data yang digunakan antara lain berasal dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Sosial, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, PLN, kementerian terkait lainnya, serta pemerintah daerah yang telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) data.

“Setelah data-data itu masuk, kita hitung. Jadi kita hanya mengolah semua data dari sumber-sumber data tersebut, kemudian keluarlah desil,” katanya.

Data Masuk Menentukan Hasil Desil

Menurutnya, proses penghitungan DTSEN pada prinsipnya bergantung pada kualitas data yang menjadi sumber. BPS tidak melakukan penentuan secara sepihak terhadap status sosial ekonomi masyarakat.

Ia mengibaratkan proses tersebut seperti pengolahan data. Apabila data yang dimasukkan belum akurat, hasil pengolahannya juga berpotensi belum menggambarkan kondisi terbaru.

“Dalam suatu pengolahan data, ketika data yang dimasukkan adalah data yang benar, output-nya juga benar. Begitu data yang masuk itu data sampah, ya keluar juga sampah,” ujarnya.

Dengan demikian, perubahan desil masyarakat dapat terjadi seiring adanya pembaruan data dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Desil juga bukan angka yang bersifat permanen.

Pemutakhiran data dilakukan secara berkala. Masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian dalam data dirinya dapat melakukan pengecekan dan mengajukan pembaruan data.

Masyarakat dapat melihat data DTSEN melalui kanal yang telah disediakan. Jika membutuhkan pendampingan atau ingin melakukan koreksi secara langsung, masyarakat juga dapat mendatangi BPS melalui layanan Pelayanan Statistik Terpadu (PST).

“Sekarang DTSEN itu ada link-nya, bisa kita lihat dan bisa diperbarui datanya. Mau datang ke BPS juga bisa. Ada di BPS, di Pelayanan Statistik Terpadu kita,” jelasnya.

Perubahan atau pembaruan data tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan penghitungan pada periode berikutnya. Penghitungan desil dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

“Pokoknya setiap tiga bulan sekali,” katanya.

DTSEN Masih Terus Diverifikasi

BPS juga mengungkapkan DTSEN masih dalam proses pemutakhiran dan verifikasi. Secara nasional, terdapat sekitar 289 juta data penduduk dalam DTSEN, sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 284 juta jiwa.

Perbedaan sekitar lima juta data tersebut, menurut BPS, salah satunya disebabkan adanya data yang belum dapat diidentifikasi atau masih membutuhkan proses verifikasi lebih lanjut.

“Jadi ada lebih kurang lima juta itu sebenarnya orangnya entah di mana dan belum bisa kita identifikasi,” ujarnya.

Ia menyebut, data yang masih perlu diverifikasi tersebut sekitar dua persen dari keseluruhan data penduduk nasional. Proses verifikasi terus dilakukan secara bertahap.

Hingga tahap ketiga, verifikasi data disebut baru mencapai sekitar 33,13 persen. Proses selanjutnya akan dilanjutkan pada tahap keempat yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober.

“Data-data itu masih diverifikasi. Verval yang masuk ini baru sampai 33,13 persen, sampai tahap ketiga. Nanti tahap keempat pada bulan Oktober,” katanya.

Masyarakat yang mengalami perubahan desil tidak perlu langsung menganggap perubahan tersebut sebagai keputusan BPS. Masyarakat justru didorong mengecek data yang tercatat dan melakukan pembaruan apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO