BerandaNTBPolisi Ancam Pidana Warga yang Bongkar Barikade Kawasan Rembiga

Polisi Ancam Pidana Warga yang Bongkar Barikade Kawasan Rembiga

- Advertisement -


Mataram (Suara NTB) – Polda NTB bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Dishub Provinsi NTB dan sejumlah masyarakat menggelar rapat evaluasi rekayasa lalu lintas kawasan Rembiga, Senin (31/8/2026). Evaluasi tersebut dilakukan lantaran adanya aksi protes dari warga sekitar yang dilanjutkan dengan pembongkaran road barrier (barikade) di kawasan jalan tersebut.


Hasil dari rapat evaluasi tersebut, para pihak menyetujui agar pemberlakuan rekayasa lalu lintas di kawasan Rembiga tetap berlanjut. Artinya, aparat akan kembali memasang barikade di kawasan tersebut.


Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi dalam rapat evaluasi tersebut, mengaku akan menindak tegas bagi pihak yang melakukan pembongkaran. “Kalau dibongkar lagi kami jerat pidana,” tegasnya.


Ia mengatakan tidak akan menindak pihak yang melakukan pembongkaran sebelumnya. Kejadian yang sudah terjadi, bisa menjadi pembelajaran masyarakat.


“Tetapi, jika terjadi lagi, kepolisian akan mengambil tindakan tegas. Kami proses sesuai hukum berlaku,” tegasnya.


Menurutnya, tindakan yang dilakukan masyarakat telah melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Dalam Pasal 28 undang-undang tersebut menyebutkan, setiap orang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat jalan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.


Tindakan pembongkaran itu juga diatur dalam Pasal 321 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana pasal tersebut lebih berat.


Dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai secara melawan hukum bangunan atau sarana lalu lintas umum, merintangi jalan darat/air, atau menggagalkan usaha keselamatan terkait.


“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun jika membahayakan keamanan lalu lintas, paling lama sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat, hingga paling lama 12 tahun jika mengakibatkan kematian,” tandasnya.


Ada empat poin kesimpulan dari rapat yang berlangsung di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB itu. Pertama, penerapan MRLL sistem satu arah akan tetap dilanjutkan hingga water barrier diganti dengan pembatas jalan berupa kerb atau beton pada kuartal IV 2026 atau triwulan terakhir tahun ini.
Kedua, seluruh pihak, termasuk pengguna jalan, diminta mendukung dan mematuhi aturan lalu lintas dengan penerapan sistem satu arah di ruas Jalan Dakota, Jalan Dr. Wahidin, dan Jalan Adi Sucipto.

Ketiga, ditegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pengerukan atau pembongkaran fasilitas jalan di kawasan Rembiga secara sepihak akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, seluruh pihak akan memfasilitasi ketersediaan fasilitas keselamatan jalan, seperti marka dan rambu lalu lintas lainnya, sesuai dengan kebutuhan di lapangan.


Selain empat poin kesimpulan, hasil evaluasi juga memuat enam saran untuk mendukung penerapan rekayasa lalu lintas tersebut.


Salah satunya, apabila rekayasa lalu lintas kembali diterapkan, perlu ditambahkan rumble strip atau speed bump pada jalan maupun gang yang dilintasi kendaraan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Jalan Halmahera, Jalan Melati Raya, dan Jalan Solor.


Selanjutnya, perlu dibangun fasilitas penyeberangan bagi masyarakat di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Fasilitas tersebut dapat berupa zebra cross atau jembatan penyeberangan. Namun, sebelum menentukan fasilitas yang akan dibangun, terlebih dahulu akan dilakukan survei kebutuhan (demand) pejalan kaki.


Evaluasi juga merekomendasikan penggantian water barrier sebagai pembatas jalan dengan kerb sesuai standar yang berlaku. Selain itu, perlu dipasang rambu pembatas kecepatan di ruas Jalan Dr. Wahidin.


Kajian terhadap potensi kemacetan juga akan terus dilakukan untuk memastikan penerapan rekayasa lalu lintas tidak mengganggu keselamatan dan berpotensi meningkatkan kecelakaan lalu lintas.


Terakhir, dilakukan pelebaran mulut tiga simpang, yakni Simpang Tiga Auri, Simpang Tiga Dakota, dan Simpang Empat Rembiga, guna mendukung kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO