Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat dalam hal ini Komisi II menemukan indikasi kebocoran pajak hiburan malam di Senggigi Kecamatan Batulayar. Temuan ini dari hasil uji petik Komisi II terhadap satu lokasi kafe atau hiburan malam di kawasan wisata tersebut beberapa hari lalu. Pihak dewan pun meminta OPD pengelola PAD ini dievaluasi oleh pimpinan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Lobar H. Husnan Wadi mengungkap hasil uji petiknya pada tanggal 22 Agustus 2026 lalu ke salah satu hiburan malam di kawasan Senggigi. Saat uji petik kodisi Kafe diakui masih belum ramai, kerana masih pukul 22.00-23.00 Wita. Kafe itu biasanya ramai pada waktu tengah malam pukul 00.00 Wita ke atas.
“Hasil uji petik kami ke salah satu kafe notabene kafe besar, per bulan pajaknya Rp4 juta, masak segitu. Masuk akal nggak satu kafe hanya dapat Rp40 juta satu bulan,” tegasnya mempertanyakan Senin (31/8/2026).
Politisi Perindo itu mempertanyakan penghasilan kafe yang dinilai tidak masuk akal, padahal itu tergolong kafe besar. Dalam sebulan dengan penghasilan Rp40 juta, dipotong pajak 10 persen sebesar Rp4 juta ke Pemkab. Dari sisi biaya operasional saja kata dia, tidak mencukupi dari penghasilan tersebut. Dari temuan tersebut, ia menduga terjadi kebocoran pajak di kafe-kafe lainnya.
Karena itu, pihaknya meminta kepada pimpinan daerah dalam hal ini Wabup untuk mengevaluasi jajaran Bapenda. “Kami minta kepada Bu Wabup supaya segera mengevaluasi Bapenda, supaya tidak lagi seperti itu. Belum kita turun sidak ke yang lain,” tegasnya.
Pihaknya pun berencana turun uji petik ke beberapa wajib pajak lain. Apalagi kalau dilihat Senggigi yang ramai harusnya relevan dengan pajak hiburan dan lainnya di daerah itu.
Untuk itu pihaknya mendorong agar penggunaan tapping box dimaksimalkan lagi di masing-masing wajib pajak. Ia menilai tapping box ini belum efektif.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Lobar, Aria Damarulan S.Sos.,
menyampaikan bahwa terkait hasil uji petik Komisi II DPRD, yang menemukan indikasi kebocoran, pihaknya telah menyiapkan mekanisme pemeriksaan yang ditindaklanjuti dalam bentuk surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
“Ada mekanismenya, dari hasil uji petik kalau ditemukan ada indikasi kurang setor atau kurang bayar melalui proses pemeriksaan. Nanti teman-teman bidang yang turun,” tegasnya.
Jika ditemukan data kurang bayar dari hasil pemeriksaan, selanjutnya diterbitkan SKPKB. Sejauh ini dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kurang bayar, sehingga ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Diakui, ada tunggakan pajak hotel yang terus diupayakan ditagih Bapenda. Berdasarkan data, target pajak hiburan tahun ini di bawah Rp1 miliar. (her)


