BerandaNTBLOMBOK BARATDibahas TAPD dan Banggar, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Lobar Direncanakan Naik

Dibahas TAPD dan Banggar, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Lobar Direncanakan Naik

Giri Menang (Suara NTB) – Kabar gembira bagi tenaga PPPK Paruh Waktu, terutama para guru di Lombok Barat. Pasalnya, gaji mereka rencananya dinaikkan dari sebelumnya Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan. Rencana kenaikan gaji ini dibahas dalam perubahan APBD 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Senggigi sejak akhir pekan kemarin.


Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Anggota Banggar DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah mengatakan, pembahasan di Banggar dengan TAPD terhadap perubahan APBD 2026, salah satunya terkait kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu. “Alhamdulillah sudah dibahas (kenaikan gaji guru PPPK Paruh Waktu) oleh teman-teman di Eksekutif (TAPD),” kata Politisi Perindo itu, Sabtu (19/9/2026).


Tadinya gaji yang diterima guru PPPK Paruh Waktu ini tidak merata, karena ada yang terima gaji Rp250 ribu dan ada Rp500 ribu. Pihaknya tak ingin terjadi perbedaan perlakuan dari sisi gaji, karena semua guru PPPK Paruh Waktu ini SK-nya sama, semestinya gajinya juga harus sama. Untuk itu, pihak dewan sejak awal mengawal dan menyuarakan agar gaji mereka dinaikkan.


Dalam pembahasan, pihak eksekutif dan Banggar sama-sama hampir dipastikan setuju menaikkan gaji guru PPPK Paruh Waktu tersebut. Untuk anggaran kenaikan gaji ini dialokasikan Rp2 miliar lebih pada APBD perubahan ini, sehingga diharapkan harusnya berlaku tahun ini.


Kebijakan kenaikan gaji guru ini tentu menjawab aspirasi mereka yang telah lama disampaikan melalui dewan. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada para guru yang telah menyampaikan aspirasinya ke dewan. Sehingga dewan bisa mengawal aspirasi ini ke Pemkab. Ia juga mengapresiasi Pihak Pemkab dalam hal ini Wabup Lobar, Hj. Nurul Adha yang tanggap merespons aspirasi para guru.


Menurut ketua Perindo Lobar tersebut, hal ini tentu menjadi catatan positif bagi Wabup selama menjalankan tugas dan wewenang Bupati, pascaBupati nonaktif LAZ bermasalah hukum. “Luar biasa Pemkab dalam hal ini Wabup, responsif menerima apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujarnya.


Terpisah, Pj. Sekda Lobar, H. Saeful Ahkam mengatakan, perubahan APBD masih dalam pembahasan, sehingga pihaknya tidak boleh mengeluarkan pernyataan apakah disetujui atau tidak pembahasan tersebut. “Kami tidak boleh statement kalau masih dibahas, kalau sudah disetujui (diparipurnakan) baru boleh,” kata Ahkam, Minggu (20/9/2026).


Soal gaji guru PPPK Paruh Waktu ini, kata Ahkam masuk juga menjadi bagian dalam pembahasan dengan Banggar. Namun, ia tidak bisa memberikan pernyataan bahwa disetujui atau tidak. Ahkam menyampaikan bahwa eksekutif mengusulkan untuk gaji guru tersebut. Namun nanti dilihat apakah disetujui oleh Banggar untuk diparipurnakan. “Kita yang mengusulkan, cuma masih dibahas,” ujarnya.


Dikatakan, hasil pembahasan antara TAPD dengan Banggar belum diparipurnakan, sehingga belum ada keputusan apapun soal itu, sampai dilakukan sidang paripurna di DPRD. Tetapi ia berkeyakinan bahwa usulan soal gaji guru PPPK Paruh Waktu ini bisa jadi disetujui bersama. “Bisa jadi iya kita setujui, bisa jadi ini. Tapi kan belum, kami belum sampai ke arah penjadwalan terkait dengan paripurna,” imbuhnya.


Pihak Pemkab dan DPRD sendiri memiliki niat dan harapan yang sama terkait bagiamana mensejahterakan tenaga pendidik. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN












VIDEO