Mataram (Suara NTB) – Komisi X DPR RI terus mempercepat penggodokan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Untuk menggali masukan langsung dari akademisi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di NTB terkait RUU tersebut, Sabtu (19/9/2026), Komisi X DPR RI menggelar seminar nasional yang dipusatkan di Universitas Bima Internasional (Unbim) Mataram.
Dalam kegiatan tersebut, PTS melalui Unbim secara khusus menyuarakan persoalan ketimpangan antara PTS dan PTN. Hal ini diharapkan disuarakan oleh komisi X agar masuk dalam RUU tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, ST.,M.Si., menjelaskan bahwa Unbim dipilih sebagai salah satu kampus penyerapan aspirasi karena pertumbuhannya yang terbilang pesat dan memiliki fokus pada program studi kesehatan.
“Kami di Komisi X sedang membahas revisi Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Kami banyak membutuhkan masukan, baik dari PTN maupun PTS. Salah satunya adalah Unbim ini. Unbim pergerakannya agresif, kemudian tentu banyak juga prodi kesehatan di sini,” kata Ketua DPW PKB NTB itu.
Menurutnya, regulasi ini menjadi penting sebagai dasar untuk melaksanakan program-program di bidang pendidikan tinggi. Ia juga berharap, kampus di daerah perlu terus terhubung dengan perkembangan global dan adaptif terhadap teknologi. Unbim dinilai mampu menunjukkan kolaborasi internasional dengan menghadirkan mahasiswa asing, yang menjadi poin penting dalam pengembangan mutu perguruan tinggi saat ini.
Apresiasi terhadap kehadiran Komisi X DPR RI juga disampaikan oleh pihak yayasan. Pembina Yayasan Unbim Mataram, Dr. Syamsuriansyah, menegaskan pentingnya wakil rakyat yang hadir langsung mendengarkan dan memperjuangkan kebutuhan pendidikan di daerah.
“Tentu kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat luar biasa, bermanfaat untuk ke depannya bagi kita semua. Supaya apa? Kita menjadi tahu,” ungkap Syamsuriansyah.
Di tempat yang sama, Rektor Unbim, Dr. Apt. Ajeng Dian Pertiwi, M.Farm., menyambut positif kehadiran pimpinan Komisi X DPR RI bersama perwakilan Kemendiktisaintek dan pakar pendidikan. Ajeng menilai RUU Sisdiknas yang sedang digodok selama hampir dua tahun ini menjadi momentum penting untuk memperbarui regulasi pendidikan nasional yang sudah bertahan selama 24 tahun.
Dalam forum tersebut, Unbim secara khusus menyuarakan persoalan ketimpangan antara PTS dan PTN, terutama terkait alokasi bantuan beasiswa dan regulasi yang sering kali tumpang tindih.
“Apa yang menarik di Unbim, selain kita cepat dalam perkembangan dan kemajuannya, kita juga menyuarakan bagaimana kepentingan dan hak dari PTS yang ada. Contohnya salah satunya adalah ketimpangan antara PTS dan PTN. Adanya beasiswa yang mungkin masih belum adil. Adil memang tidak harus seimbang, tetapi kan proporsinya harus dilihat lagi,” tegas Ajeng Dian Pertiwi.
Ajeng berharap RUU Sisdiknas yang menggabungkan beberapa aturan sebelumnya dapat menjadi payung hukum yang kokoh, sehingga tidak ada lagi celah regulasi yang membingungkan pengelola perguruan tinggi swasta dalam mengembangkan institusinya.
Selain pembahasan RUU Sisdiknas, persoalan Program Indonesia Pintar (PIP) Dikti atau KIP Kuliah turut menjadi perhatian serius. Terutama penerapan aturan kualifikasi penerima beasiswa berdasarkan kriteria Desil 1 hingga Desil 4.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan perguruan tinggi daerah, penyusunan RUU Sisdiknas diharapkan mampu melahirkan regulasi yang inklusif sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan administratif penyaluran beasiswa bagi anak bangsa. (her)



