Kota Bima (Suara NTB) – Sebanyak 120 perempuan di Kota Bima tercatat menikah pada usia 10-19 tahun sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, enam orang menikah pada usia 10-14 tahun dan 114 orang pada usia 15-19 tahun. Kasus perkawinan anak ini banyak ditemukan di Kecamatan Raba.
Data kasus menikah muda merupakan hasil pendataan keluarga tahun 2025 yang dihimpun Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bima. Secara keseluruhan, perempuan yang menikah pada usia 10-19 tahun tersebut mencapai 0,50 persen.
Kepala DPPKB Kota Bima, H. Ichwanul Muslimin, SP., MM., mengatakan data pernikahan dini pada 2026 belum dapat dibandingkan secara final dengan tahun sebelumnya. Pendataan masih berlangsung dan rekapitulasi menyeluruh baru dilakukan pada akhir tahun.
“Di beberapa kecamatan lain angkanya turun. Saya belum bisa memastikan ini masih tengah tahun. Nanti di akhir tahun mungkin kami rekap. Mudah-mudahan saja turun,” ujarnya pekan kemarin.
Menurut Ichwanul, perbedaan perkembangan angka di setiap kecamatan membuat penanganan pernikahan dini perlu dilakukan berdasarkan pemetaan wilayah. Daerah yang menunjukkan angka lebih tinggi akan menjadi sasaran penguatan edukasi dan pendampingan.
Ia mengatakan upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan melalui program pemerintah. Keluarga memiliki peran penting dalam mengawasi pergaulan anak, sementara kader dan penyuluh telah melakukan edukasi di tingkat masyarakat.
“Kalau keluarga tidak mengawasi pergaulan daripada anak itu, apakah ditimpakan semua pada pemerintah? Kan enggak adil jadinya. Mungkin perlu gerakan bersama, konvergensi untuk menghindari itu. Bila perlu dibuat kesepakatan bersama pada tingkat masyarakat pada musim-musim tertentu,” jelasnya.
Pihaknya juga mengembangkan edukasi bagi remaja melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R). Program tersebut menyasar sekolah dengan melibatkan penyuluh, jajaran dinas, serta remaja yang telah mendapatkan pembinaan.
Edukasi diarahkan pada pencegahan pernikahan dini dan persoalan yang berkaitan dengan kehidupan remaja. Menurut Ichwanul, edukasi mengenai seks juga perlu disampaikan secara terbuka kepada anak dan tidak dianggap sebagai hal tabu.
“Jangan dianggap tabu pada usia-usia anak. Sampaikan saja. Kami memiliki remaja yang kami latih untuk mengedukasi di sekolah-sekolah terkait pernikahan dini, penggunaan obat terlarang, seks bebas dan sebagainya,” ujarnya.
Ichwanul menegaskan, pemetaan wilayah dan penguatan edukasi menjadi bagian dari upaya DPPKB menekan angka pernikahan dini. Evaluasi terhadap perkembangan angka secara keseluruhan akan dilakukan setelah pendataan 2026 selesai. (hir)


