Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB berkomitmen kedepannya akan makin memaksimalkan fungsi pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelakaaan program dan kegiatan pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H. Lalu Wirajaya setelah dirinya bersama pimpinan DPRD yang lain serta pihak eksekutif mengikuti pertemuan tertutup dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Gubernur NTB pada Rabu (2/9).
Dikatakan Wirajaya bahwa pimpinan DPRD NTB diundang dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah oleh KPK tersebut dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan.
“Ini legislatif ke depan diundang dalam rangka pengawasan, semua OPD diundang, inspektur diundang. Sengatanya mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Wirajaya.
alam forum tersebut, politisi partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa banyak kasus-kasus yang dipaparkan oleh KPK. Selain itu KPK memberikan warning kepada para pejabat Pemprov NTB supaya kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini tidak terjadi di Pemprov NTB dan kabupaten/kota lainnya.
“Banyak tadi yang dipaparkan kasus-kasus supaya kita di pemerintah Provinsi NTB lebih waspada. Ini bentuk early warning KPK, memang ini program rutin dalam rangka pencegahan. Cukuplah Lombok Barat tadi ada menjadi contoh, jangan kemudian terjadi di provinsi, di kabupaten/kota,” katanya.
Wirajaya mengatakan KPK memberikan penekanan kepada pejabat Pemprov NTB supaya kasus OTT pejabat di daerah lain jangan sampai terjadi di Pemprov NTB. Sehingga rapat koordinasi tertutup yang dilaksanakan hari ini dalam rangka pencegahan dan pembinaan kepada pemerintah daerah.
“KPK itu kan tidak melulu soal penindakan, tapi bagaimana pencegahannya sebelum terjadi juga dilakukan. Tadi kita sudah sama-sama mendengarkan arahan-arahan, sosialisasi, tentu harus dilaksanakan, kehati-hatian itu penting,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan salah satu yang menjadi sorotan KPK terkait kelebihan pembayaran dalam pengerjaan proyek. KPK menegaskan tidak boleh terjadi kelebihan pembayaran proyek kepada pihak ketiga atau kontraktor. “Begitu juga sebaliknya, pejabat tidak boleh menerima imbalan dari pengerjaan suatu proyek,” pungkasnya. (ndi).


