Mataram (Suara NTB) – Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menangani empat laporan kasus pelanggaran etik sepanjang 2026. Dari empat laporan tersebut, enam orang telah mendapat sanksi etik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Rabu (2/9/2026) mengatakan, dari enam orang yang mendapatkan hukuman itu, empat diantaranya merupakan jaksa dari jajaran Kejaksaan Negeri maupun Kejati NTB.
“Satu orang mendapat hukuman ringan, empat hukuman sedang, dan satu hukuman berat,” sebutnya.
Wahyudi tidak merinci siapa saja dari empat jaksa yang mendapat sanksi disiplin itu. Begitu pula dengan identitas orang yang dikenai hukuman berat.
“Hukuman berat berupa penempatan fungsional (perpindahan posisi jabatan),” bebernya.
Dia menerangkan, laporan pelanggaran disiplin yang ditangani Bidang Pengawasan mengalami penurunan pada beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2023, Kejati NTB melakukan inspeksi kasus terhadap 21 laporan aduan. Di tahun 2024 berkurang menjadi 16 kasus. Kemudian berkurang ke 10 kasus di tahun 2025. Dan hanya 4 kasus di 2026.
Menurutnya, laporan aduan yang masuk ke Bidang Pengawasan juga cukup bervariasi. Mulai dari dugaan penyelewengan jabatan dalam penanganan perkara hingga adanya integritas pegawai yang kurang baik.
“Bidang pengawasan dalam pelaksanaan tugas cukup berhasil,” sebutnya.
Tiga Oknum Jaksa Diduga Pemeras Camat Belum Kena Sanksi
Wahyudi mengaku, tiga oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo, Imran tidak termasuk dalam enam orang yang telah dikenai sanksi itu.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan telah mengirimkan hasil inspeksi kasus ke Kejagung atas dugaan penyelewengan yang dilakukan tiga oknum jaksa di Kejari Dompu itu.
“Proses penanganan etik cukup panjang, tidak hanya di tingkat Kejati tapi juga di tingkat Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kejati NTB kini masih menunggu keputusan final dari Kejagung RI untuk sanksi terhadap tiga oknum jaksa berinisial J, K, dan IS.
Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah berpindah tempat tugas. Ketiganya diduga memeras Camat Pajo, Imran saat bertugas di Kejari Dompu.
Dalam perkara ini, Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh oknum aparat penegak hukum saat dirinya menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus.
Camat Pajo itu diduga dimintai uang Rp30 juta dengan dalih uang tersebut dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu dia hanya memberikan Rp20 juta yang ia serahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran menegaskan telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dirinya merasa telah ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. (mit)


