Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram memperpanjang masa penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Perpanjang masa penahanan itu dilakukan karena jaksa belum merampungkan surat dakwaan.
Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Rabu (2/9/2026) mengatakan, enam tersangka perkara tersebut tetap menjadi tahanan kota hingga 1 Oktober 2026.
“Perpanjangan penahanan kota PN tipikor untuk 30 hari, sejak tanggal 2 september 2026 sampai 1 oktober 2026,” katanya.
Adapun alasan perpanjangan tersebut karena jaksa sampai saat ini belum juga merampungkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Karena masih penyempurnaan penyusunan surat dakwaan,” sebutnya.
Sebelumnya, enam terdakwa yaitu Wirajaya Kusuma selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK) saat pengadaan; dan Rabiatul Adawiyah dijadikan sebagai tahanan kota karena mereka kooperatif. Tiga dari enam tersangka juga mengalami gangguan kesehatan.
Penyidik Polresta Mataram tercatat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke jaksa pada Kamis (13/8/2026).
Setelah diserahkan ke jaksa, keenam tersangka kini menjadi tahanan kota. Para tersangka kini dipasangi gelang pengawas elektronik. Gelang itu berfungsi untuk mengawasi pergerakan dan memantau posisi tersangka agar tidak keluar dari wilayah kota yang telah ditentukan.
Adapun kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pihak dinas pada saat itu melakukan pengadaan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus ini pada Januari 2023. Polisi kemudian meningkatkannya ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menaksir kerugian negara akibat dalam kasus mencapai Rp1,58 miliar. (mit)


