BerandaNTBSUMBAWA BARATPemkab Sumbawa Proses Sertifikat Tanah Senayan-Tampir

Pemkab Sumbawa Proses Sertifikat Tanah Senayan-Tampir

- Advertisement -

Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan tanah yang telah dibebaskan untuk pembangunan Jalan Senayan- Lamusung-Tapir telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).  Pengurusan sertifikat masih berproses di Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB, Armayadi mengatakan pencatatan aset dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan tanah yang telah diselesaikan pemerintah daerah. Pihaknya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),juga telah melakukan rekonsiliasi atas belanja modal tersebut untuk kemudian dicatat sebagai aset daerah.

“Bidang aset sudah mencatatkan tanah jalan untuk pembangunan jalan lintas Lamusung-Tapir sebagai aset daerah. Saat ini, sertifikasi tanah itu masih berproses di BPN,” cetus Armayadi

Menurutnya, proses sertifikasi tanah hasil pembebasan lahan pemerintah memang dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah sebelumnya telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumbawa, untuk mendukung percepatan proses sertifikasi.

Armayadi menjelaskan, dokumen pelepasan sebagian hak atas tanah menjadi salah satu persyaratan dalam proses pendaftaran sertifikat. Setelah dokumen tersebut, didaftarkan dan sertifikat diterbitkan, maka pemerintah daerah selanjutnya mengajukan pendaftaran hak pakai atas tanah tersebut.

Karena itu, ia menilai pernyataan mengenai belum lengkapnya pencatatan aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD KSB sebelumnya, lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman.

“Memang sempat mencuat seperti itu di RDP dengan dewan. Dan menurut saya, ada miskomunikasi yang disampaikan bagian aset dalam RDP itu,” tukasnya.

Data Dinas PUPR KSB menunjukkan, pembebasan lahan untuk Jalan Senayan-Tapir mencakup 83 bidang tanah. Sebanyak 61 bidang di antaranya berstatus sertifikat hak milik (SHM). Dari jumlah tersebut, 24 bidang telah selesai dalam proses pemecahan sertifikat. Sedangkan, 37 bidang lainnya masih dalam proses di BPN.

Kepala Bidang Aset BPKAD KSB, Mirham menyebut status pencatatan aset tidak menjadi persoalan,karena tanah hasil pembebasan tersebut telah masuk dalam daftar aset pemerintah daerah.

“Narasi yang menyebut pencatatan aset tanah itu belum lengkap, itu tidak tepat. Tanah dan bangunan itu telah tercatat sebagai aset pemda. Yang masih dalam proses adalah balik nama sertifikat yang masih dicicil prosesnya oleh BPN,” tegas Mirham.

Sebelumnya, DPRD KSB menyoroti persoalan pencatatan aset lahan pembangunan Jalan Senayan-Lamusung-Tapir dalam RDP bersama pemerintah. Sorotan tersebut sempat memunculkan anggapan bahwa pemerintah daerah belum menuntaskan pencatatan aset hasil pembebasan lahan.

Pemda KSB kemudian meluruskan persoalan tersebut. Pemerintah daerah memastikan pencatatan tanah sebagai aset telah dilakukan, sedangkan proses yang belum tuntas berada pada tahap administrasi pertanahan, khususnya penerbitan sertifikat dan balik nama di BPN.(bug)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO