BerandaNTBSUMBAWAPemkab Sumbawa Usulkan Kuota Elpiji 3 Kilogram

Pemkab Sumbawa Usulkan Kuota Elpiji 3 Kilogram

- Advertisement -

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali mengusulkan tambahan kuota gas elpiji 3 kilogram dari yang tersedia saat ini hanya 11.003 metrik ton menjadi 46.089 metrik ton pada tahun 2027 mendatang. Jumlah tersebut berdasarkan data rumah tangga sasaran dan para pelaku UMKM.

“Baru akan kita usulkan besok (hari ini,red) saat rapat di provinsi. Kami berharap usulan tersebut bisa disetujui sehingga persoalan gas elpiji 3 kilogram yang terjadi selama ini bisa kita minimalisir,” kata Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya kepada Suara NTB, Rabu (2/9).

Selain mengusulkan tambahan kuota, pemerintah juga akan mengusulkan tambahan kriteria penerima gas elpiji 3 kilogram. Terutama yang diperuntukkan kepada para nelayan dan petani,karena khusus untuk penerima tersebut sampai dengan saat ini belum ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan adanya pembatasan kriteria penerima. Artinya, penerima yang diusulkan yakni masyarakat yang berada di desil 1-5 kemiskinan ekstrem.

“Jadi, untuk pembatasan per desil tersebut hasil koordinasi terakhir, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah namun solusi yang ditawarkan sebagai penerima prioritas,” ujarnya.

Pihaknya juga saat ini tengah menggodok ulang pangkalan yang akan disesuaikan dengan jumlah penduduk.  Penyesuaian ini berdasarkan jumlah penduduk di salah satu wilayah.

Sebagai langkah pengawasan, pihaknya juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) elpiji yang melibatkan agen dan pangkalan. Satgas ini bertugas melakukan inspeksi mendadak (sidak), guna mencegah praktik penimbunan yang kerap menjadi penyebab kelangkaan.

“Saat sidak kami masih menemukan restoran besar menggunakan elpiji bersubsidi. Praktik itu menjadi salah satu target pengawasan secara khusus,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan kontrol distribusi seperti pembelian dengan kupon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga usulan penggunaan sidik jari. Sistem ini diharapkan dapat membatasi pembelian hanya kepada masyarakat yang telah terdata.

“Di tingkat pangkalan,distribusi akan kita sesuaikan dengan data warga setempat. Misalnya di satu desa, pangkalan memprioritaskan 50 orang, itu yang menjadi dasar penjualan,” demikian kata Ivan. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO