BerandaNTBKOTA MATARAMDugaan Praktik Aborsi RS MM Didalami, DPMPTSP Siapkan Sanksi hingga Cabut Izin

Dugaan Praktik Aborsi RS MM Didalami, DPMPTSP Siapkan Sanksi hingga Cabut Izin

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram menegaskan rumah sakit swasta berinisial MM terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti melakukan praktik aborsi ilegal.

Kepala DPMPTSP Kota Mataram, H. Novian Rosmana, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram, untuk menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kita akan segera rapat dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan,” ujarnya, Jumat (4/9).

Novian menegaskan, sanksi akan diberikan apabila dari hasil pendalaman ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran. Sanksi tersebut dapat dimulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional pelayanan rumah sakit.

“Kalau terbukti melakukan praktik tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, dari DPMPTSP akan memberikan sanksi. Pertama sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional pelayanan,” jelasnya.

Saat ini, DPMPTSP masih berkoordinasi dengan Dinkes Kota Mataram dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Mataram untuk mendalami keterangan dari berbagai pihak serta bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Kita tunggu dulu, ini masih proses pengecekan dari teman-teman,” katanya.

Sebelumnya, Dinkes Kota Mataram bersama IDI Kota Mataram dan DPMPTSP Kota Mataram turun langsung ke salah satu rumah sakit swasta berinisial MM untuk menindaklanjuti laporan dugaan praktik aborsi.

Tim melakukan pengecekan sekaligus meminta klarifikasi kepada manajemen rumah sakit dan dokter berinisial S yang disebut dalam laporan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram terkait dugaan praktik aborsi di rumah sakit tersebut.

Kepala Dinkes Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, mengatakan pihaknya bersama DPMPTSP dan IDI Kota Mataram telah mendatangi RS MM untuk meminta penjelasan langsung dari pimpinan rumah sakit maupun dokter yang bersangkutan.

Menurut Emirald, hasil pertemuan dan pengecekan di lapangan akan dikaji lebih lanjut. Dinkes bersama pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti dan informasi yang diperoleh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran yang melibatkan tenaga medis maupun pihak rumah sakit, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing lembaga. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN










VIDEO