Mataram (Suara NTB) – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram kembali intensif tangani kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat di Balai Jalan Wilayah Pulau Lombok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (4/9/2026) mengatakan, pihak akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah rampung memeriksa ahli.
Ia mengaku saat ini, penyidik masih perlu meminta keterangan tambahan dari dua ahli. Yakni ahli pidana dan ahli keuangan. “Ahli pidana kamu pakai dari luar,” sebutnya.
Dharma menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan dua ahli tersebut. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Adapun pihak kepolisian kini telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. “Kerugian di kasus ini mencapai Rp2,7 miliar,” sebutnya.
Kerugian itu berasal dari kerugian negara atas biaya retribusi alat berat yang hilang Rp2,7 miliar. Serta harga alat berat berupa dua unit dump truck yang hilang senilai Rp61 juta. “Kamu akan segerakan untuk penyelesaian kasus ini,” tandas dia.
Dari informasi yang dihimpun, perkara kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024 lalu.
Di tahap penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk diantaranya mantan Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi (BPJP) Wilayah Lombok, Dinas PUPR NTB, Ali Fikri beserta istrinya. Serta Efendy selaku penyewa alat berat tersebut.
Penyewaan alat berat tersebut diketahui terjadi pada tahun 2021. Saat itu, BPJP Wilayah Pulau Lombok menyewakan empat unit alat berat kepada Efendy. Yakni, satu ekskavator, dua dump truck, dan satu mesin molen.
Penyidik menemukan ada satu unit eskavator dalam kondisi rusak berat di Desa Pengadangan, Lombok Timur. Sementara itu, dua dump truck belum ditemukan dan belum dikembalikan hingga saat ini. (mit)



