Mataram (Suara NTB) – Persoalan ijazah siswa yang masih ditahan sekolah akibat tunggakan pembayaran SPP maupun iuran pendidikan masih terus terjadi di NTB. Hal ini mendapat atensi serius dari anggota wakil rakyat di DPRD NTB.
Anggota Komisi V DPRD NTB yang membidangi urusan pendidikan, Made Slamet meminta persoalan tersebut segera dihentikan. Ia menegaskan, kondisi ekonomi masyarakat tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Politisi PDIP itu mengakui jika pihaknya masih menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait ijazah siswa SMA/SMK yang belum diberikan karena masih memiliki tunggakan pembayaran kepada sekolah.
“Akibat belum bayar SPP atau mungkin ada sumbangan lain, ada yang sampai lima tahun, empat tahun, tiga tahun. Bahkan ijazahnya ditahan,” kata Made Slamet saat ditemui di lantor Gubernur NTB disela-sela rapat paripurna pada Jumat (4/9).
Ia mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan NTB yang baru dan meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Pasalnya penahanan ijazah sangat merugikan siswa yang ingin melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan akan kesulitan apabila tidak memegang dokumen kelulusannya.
“Jangan sampai ada seperti ini, penahanan ijazah orang. Ini yang tidak boleh. Orang mau sekolah lanjut tidak bisa, mau cari kerja pakai ijazah juga tidak bisa. Minimal ijazah itu harus bisa dilegalisir,” tegasnya.
Untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditangani, pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi orang tua atau wali murid yang mengalami persoalan penahanan ijazah di sekolah.
Posko tersebut nantinya diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, terutama bagi orang tua yang anaknya telah menyelesaikan pendidikan tetapi ijazahnya belum diberikan karena persoalan tunggakan pembayaran.
“Kalau ada orang tua atau wali yang mengeluhkan ijazah anaknya ditahan karena persoalan pembayaran, silakan disampaikan. Ini akan kami cek dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Di sisi lain, Made menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan yang tengah digodok DPRD NTB tidak berkaitan dengan pembenaran terhadap praktik penahanan ijazah. “Tidak ada hubungannya. Kita harapkan jangan sampai ada seperti ini, penahanan ijazah orang,” katanya.
Ia menjelaskan, DPRD NTB menerima keluhan dari sejumlah sekolah yang merasa memiliki keterbatasan anggaran untuk meningkatkan sarana dan prasarana maupun kualitas pendidikan. Di sisi lain, terdapat orang tua atau masyarakat yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk memberikan sumbangan secara sukarela kepada sekolah.
Persoalannya, kata Made, selama belum ada aturan yang memberikan kepastian hukum, sumbangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang memberikan maupun menerima.
“Kalau orang menyumbang terus tidak ada aturannya, bisa OTT. Sebenarnya kita ingin jalan tengah, memberikan kepastian hukum kepada yang mau menyumbang,” jelasnya.
Namun, ia menekankan, sumbangan pendidikan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang dibebankan kepada seluruh siswa. “Jangan sampai ini nanti disalahgunakan oleh sekolah lagi menjadi kewajiban. Ini yang sedang kita cari formulasinya,” pungkasnya. (ndi)



