Mataram (Suara NTB) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB meminta Pemprov NTB untuk menjadikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Ngerti (Kemendagri) tidak hanya sebatas untuk penyempurnaan APBD 2025 yang sudah berjalan. Tetapi juga harus jadi bahan koreksi pada APBD perubahan 2026 dan juga RAPBD murni tahun 2027 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD NTB, H Didi Sumardi. Ditekankan oleh Banggar bahwa target pendapatan harus disusun realistis, penggunaan SILPA memperhitungkan kewajiban terikat, dan tambahan belanja harus siap dilaksanakan serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Bagi Badan Anggaran, hasil evaluasi Mendagri ini tidak hanya penting dalam rangka penyesuaian APBD 2025. Tetapi bisa menjadi rujukan untuk pembahasan APBD perubahan 2026,” ujar Didi Sumardi.
Karena itu berbagai catatan dari Mendagri terkait pendapatan, belanja, pembiayaan, pengelolaan aset dan pelayanan dasar tidak hanya berhenti pada dokumen APBD 2025. Namun sangat penting ditarik kedalam APBD perubahan 2026.
“Keberhasilan kinerja anggaran juga harus diukur dari keluaran dampak dan haisil pelayanan kepada masyarakat. Jadi setiap rupiah uang rakyat harus benar-benar dipastikan bermanfaat,” tekannya.
Selain itu politisi partai Golkar itu juga mendorong percepatan penataan aset, penguatan pengawasan pendapatan, serta tindak lanjut rekomendasi BPK melalui matriks jelas.
Dia meminta OPD lingkup Pemprov NTB agar menerjemahkan hasil evaluasi Mendagri tersebut menjadi langkah kerja nyata. Pengelolaan anggaran harus berorientasi pada hasil di pendidikan, pelayanan dasar, infrastruktur, stunting, dan kemiskinan.
“Kita ingin manembangun NTB dengan anggaran berkualitas, belanja yang memberikan hasil, dan pengelolaan keuangan yang meningkatkan kesejahteraan. Tepat perencanaan, cepat pelaksanaan, tertib administrasi, kuat pengendalian, dan nyata hasil,” tegasnya
Sementara itu Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar pembenahan tata kelola keuangan daerah kedepannya.
“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima dan akan menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur.
Menurutnya, pembenahan tidak hanya pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada perbaikan sistem agar anggaran semakin efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. (ndi).



