Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor Sumbawa menyegel lokasi penambangan rakyat ilegal di Kecamatan Lantung. Penyegelan itu dilakukan pasca tiga orang penambang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.
“Kami telah melakukan tindakan kepolisian dengan memasang police line terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai operasional tambang ilegal tersebut,” tegas Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasi Humas Iptu Zainal Arifin, Minggu (6/9).
Selain memasang garis polisi, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan lokasi tambang tersebut. Termasuk mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”Kami sudah melakukan pengecekan lapangan termasuk mengamankan barang bukti yang ada di lokasi guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Bela Sungkawa
Bupati Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot menyampaikan duka mendalam atas musibah longsor tambang emas illegal di Lantung yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga saudara-saudara kita yang berpulang mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan husnul khatimah.
Bagi yang sedang menjalani perawatan maupun dirujuk, semoga segera diberikan kesembuhan dan kekuatan,” ucap Haji Jarot dikutip dari laman Facebook pribadinya.
Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan rakyat yang tidak memiliki izin dan mengabaikan aspek keselamatan. Keselamatan jiwa harus menjadi yang utama.
“Mari kita bersama-sama lebih berhati-hati, menjaga keselamatan diri dan lingkungan, serta mengikuti ketentuan yang berlaku agar musibah serupa tidak kembali terjadi.
Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan menjaga satu sama lain,” tukasnya. (ils)



