Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram tengah memproses pengisian sekitar 44 jabatan yang kosong, mulai dari eselon II, III, hingga IV. Namun, pengisian jabatan tersebut baru dilakukan setelah tahapan seleksi terbuka (selter) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram rampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan seluruh jabatan kosong di setiap jenjang eselon saat ini masih dalam proses. Pemkot Mataram terlebih dahulu menyelesaikan tahapan seleksi Kepala Dinas Dukcapil karena memiliki mekanisme yang berbeda dengan pengisian jabatan lainnya.
“Lagi proses. Kita proses yang Dukcapil dulu karena kebetulan tahapan fit and proper pekan ini dengan kementerian melalui daring,” ujar Alwan, Senin (7/9).
Ia menjelaskan, seleksi Kepala Dinas Dukcapil memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui karena jabatan tersebut berkaitan dengan kementerian. Sementara itu, pengisian jabatan kosong lainnya memiliki mekanisme berbeda dan Pemkot Mataram tinggal mengajukan prosesnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alwan menyebut kekosongan puluhan jabatan tersebut terjadi karena sejumlah faktor, di antaranya pegawai memasuki masa pensiun, pindah tugas, mutasi, hingga meninggal dunia.
Terkait target waktu pengisian jabatan, Alwan mengatakan Pemkot Mataram tidak menetapkan target secara spesifik. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kepastian waktu yang kemudian bergantung pada proses persetujuan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Wali Kota Mataram meminta agar pengisian jabatan kosong dapat dilakukan setelah peringatan HUT ke-31 Kota Mataram. Namun, menurut Alwan, proses pengisian jabatan membutuhkan sejumlah tahapan sehingga pelaksanaannya tidak bisa dipastikan dalam waktu singkat.
“Permintaan Pak Wali memang setelah ulang tahun kota, namun ini proses dulu yang lumayan panjang,” katanya.
Menurut Alwan, proses pengisian jabatan dan mutasi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain jumlah jabatan yang cukup banyak, proses tersebut juga membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Karena itu, ia memilih tidak menetapkan target waktu pengisian jabatan. Pemkot Mataram, kata dia, harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan sebelum menentukan pejabat yang akan mengisi posisi tersebut. (pan)



