BerandaNTBLOMBOK UTARAAKAD KLU Larang Perangkat Desa Ikut Aksi Saat Jam Kantor

AKAD KLU Larang Perangkat Desa Ikut Aksi Saat Jam Kantor

Tanjung (Suara NTB) – Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tegas menyatakan larangan bagi perangkat desa untuk tidak terlibat dalam seruan aksi seperti unjuk rasa/demo/hearing pada jam kerja. Sikap tersebut berkaitan dengan disiplin perangkat, hak dan kewajiban, etika, maupun aspek administratif pemerintahan desa.

Ketua AKAD Kabupaten Lombok Utara, Budiawan, SH., dalam rapat koordinasi, Rabu (9/9/2026) menegaskan pengingat untuk dirinya dan para Kepala Desa lain di Lombok Utara, untuk membina perangkat desa berkaitan dengan tugas pada jam kerja. Ia tidak membatasi hak asasi perangkat desa untuk menyalurkan aspirasi dalam bentuk unjuk rasa. Tetapi, jika hal tersebut dilakukan pada jam kerja di Pemdes, maka keterlibatannya harus memperoleh persetujuan dari Kepala Desa selaku pembina.

“Tidak boleh ada perangkat desa di jam kantornya, ikut-ikutan turun ke jalan (seruan aksi). Sementara tugas dan fungsinya yang digaji oleh pemerintah desa, pemerintah daerah melalui Siltap itu (mengikat hak dan kewajiban),” ujar Budiawan.

AKAD menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara. Namun, perangkat desa yang sedang menjalankan tugas kedinasan diminta tetap mengutamakan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, perangkat desa senantiasa diminta tetap berada di lingkungan Kantor Desa sampai jam dinas berakhir pada sore hari.

Budiawan menyatakan, para Kepala desa juga perlu memperkuat komunikasi internal di desa masing-masing. Ia meyakini, semua Kepala Desa dapat memperkuat tugas dan fungsi pemerintahan desa melalui komunikasi internal, melalui apel, rapat dan musyawarah. Setiap persoalan di desa dapat dibahas bersama melalui mekanisme dan kebersamaan antara Kepala Desa dan perangkatnya.

Tidak hanya itu, Kades Tanjung ini juga mengajak seluruh kepala desa di Lombok Utara untuk memperkuat sinergi dengan perangkat instansi vertikal yang ditempatkan di desa seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. yang merupakan tiga pilar pemerintahan.

“Sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan dinilai penting untuk menjaga kondusivitas wilayah serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” tambah Budiawan.

Pihaknya juga meminta dukungan dan arahan dari Kapolres Lombok Utara, Danramil dan OPD Pemda Lombok Utara untuk memperkuat pelayanan dan menjaga Kamtibmas di tingkat desa. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO