Tanjung (Suara NTB) – Dikeluhkannya klasifikasi Desil oleh banyak masyarakat hingga dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) oleh Asosiasi Kepala Desa (AKAD), menjadi sinyal serius bahwa data pengelompokan status sosial masyarakat saat ini tidak aman untuk jangka panjang. DPRD Kabupaten Lombok Utara melihat substansi paling adalah bantuan sosial berpotensi tidak tepat sasaran.
“Sebelumnya kami meminta BPS dan Pemda lebih banyak melibatkan Pemdes dalam pendataan status sosial. Kini, kami juga mendesak supaya Pemda melalui OPD terkait merumuskan langkah cepat untuk memperbaiki data,” ungkap Wakil Ketua DPRD KLU, I Made Karyasa, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, isu klasifikasi status sosial dan ekonomi warga melalui Desil tidak bisa dianggap sepele atau ditunda-tunda perbaikannya. Keluhan oleh para Kepala Desa (AKAD) di Kabupaten Lombok Utara merupakan bentuk penegasan bahwa indikator kesejahteraan sosial masyarakat perlu disikapi serius dan segera.
“Apalagi kami juga mendengar salah satu anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara masuk desil 4. Tentu ada yang keliru dalam proses pendataan,” imbuhnya.
Karyasa tak menyebut anggota DPRD yang masuk dalam desil 4 tersebut. Namun ia tak membantah hal tersebut sempat menjadi perbincangan di kalangan anggota.
Karyasa meminta semua pihak yang terkait dalam proses data masyarakat agar merespon keluhan warga, maupun keluhan Kepala Desa. Sebab jika tidak segera diperbaiki, berbagai bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah pusat di sisa tahun ini dan tahun-tahun mendatang dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
Karyasa menilai, proses perbaikan data sasaran program melalui verifikasi dan validasi saat bantuan disalurkan, tidak menjawab substansi dari akar masalah yang dihadapi masyarakat. Sebaliknya, perbaikan klasifikasi desil harus dilakukan menyeluruh karena persoalan ini diklaim AKAD terjadi secara nasional.
“Memasukkan sanggahan mudah, tetapi proses verifikasi dan kepastian perubahan desil yang rumit. Pengajuan sanggahan desil memang tersedia di aplikasi, tetapi proses verifikasi, alasan penolakan, dan batas waktu penyelesaiannya belum transparan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Pemda Lombok Utara untuk membuka Posko Pengaduan di setiap desa, melakukan verifikasi lapangan melibatkan Kadus dan RT-RT, serta menetapkan batas waktu penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian perbaikan data yang konsisten.
“Tujuan pemerintah sudah jelas, memberi bansos untuk mengurai risiko sosial yang menimpa warga kurang mampu. Jangan sampai karena pola pendataan yang kurang terverifikasi, berimbas pada sasaran program,” ujarnya.
Politisi PDIP ini menilai, lembaga BPS merupakan lembaga kredibel satu-satunya yang diakui negara dalam proses pendataan kondisi ekonomi, sosial masyarakat hingga keadaan suatu daerah. Ia berharap, keluhan atas hasil pendataan dapat diminimalisir. Terlebih lagi jika data sosial tersebut menggunakan sampel.
“Lebih sedikit warga yang didata, seharusnya tingkat validasinya lebih tinggi. Kita harapkan, proses pendataan bisa lebih komparatif dengan melibatkan Desa, dusun hingga RT-RT,” tandasnya. (ari)



