Selong (Suara NTB) – Sebanyak 157 desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 27 Januari 2027 dipersilakan mulai mempersiapkan tahapan pelaksanaan. Seluruh desa dipersilakan membentuk panitia Pilkades tingkat desa meski anggaran pelaksanaan masih dalam proses pembahasan.
“Hari ini (Senin (14/9)) mulai dibentuk,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur, Hambali, kepada Suara NTB, Senin (14/9/2026). Dia mengatakan pembentukan panitia Pilkades tingkat desa dijadwalkan berlangsung pada 14-18 September 2026.
Menurutnya, DPMD Lotim telah melayangkan surat kepada seluruh desa pada 11 September 2026 terkait dimulainya tahapan pembentukan panitia.
Tahapan tersebut sebenarnya mengalami keterlambatan sekitar satu bulan dari rencana awal.
“Sudah kami surati semua desa pada 11 September 2026. Memang sudah molor sekitar satu bulan. Karena itu, sekarang kami coba kebut kebutuhan kegiatannya,” jelas Hambali.
Setelah panitia Pilkades tingkat desa terbentuk, tahapan akan langsung dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Panitia tingkat desa nantinya juga akan mendapatkan sosialisasi dari panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Untuk mempercepat proses, sosialisasi dan sejumlah kegiatan teknis direncanakan menggunakan sistem zonasi. Wilayah Lombok Timur akan dibagi menjadi tiga zona, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan.
“Rencananya kami gunakan sistem zonasi, utara, tengah dan selatan. Ini untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Hambali menegaskan seluruh tahapan Pilkades serentak harus dikebut mengingat waktu persiapan yang tersedia cukup terbatas. Panitia tingkat desa diperkirakan akan bekerja selama lima bulan, mulai September 2026 hingga Januari 2027.
Terkait honor, Hambali mengakui besaran yang diterima panitia saat ini masih relatif rendah, yakni sekitar Rp500 ribu per bulan. Pihaknya berencana mengusulkan peningkatan honor tersebut pada masa mendatang.
“Honor panitia memang masih rendah, sekitar Rp500 ribu per bulan. Ke depan akan kami usulkan supaya bisa meningkat,” katanya.
Sementara itu, terkait kriteria panitia Pilkades tingkat desa, ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru Kabupaten Lombok Timur. Panitia dapat berasal dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perangkat desa.
Adapun mengenai anggaran pelaksanaan Pilkades, Ketua Panitia Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik, sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran masih dalam proses pembahasan bersama DPRD Lombok Timur.
Meski demikian, kondisi anggaran tersebut tidak menjadi alasan bagi desa untuk menunda tahapan yang telah ditetapkan. Seluruh desa yang masuk dalam pelaksanaan Pilkades serentak diminta tetap menjalankan tahapan sesuai jadwal.
Pemerintah daerah merencanakan anggaran tersebut disalurkan dalam bentuk hibah kepada panitia Pilkades tingkat desa pada pertengahan Oktober 2026.
Dengan demikian, pembentukan panitia tetap harus dimulai sejak September agar tahapan Pilkades serentak di 157 desa dapat berjalan sesuai target pencoblosan pada 27 Januari 2027. (rus)



